INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini



Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo bersama Unit Reskrim Polsek Telluwanua Ungkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Liq

PALOPO INDEKSMEDIA.ID – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo bersama Unit Reskrim Polsek Telluwanua berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Palopo. Penangkapan dilakukan di Jalan Meranti, tepatnya di lorong SMKN 2, Palopo. pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 22.30 WITA .

Menurut Keterangan Kasi Humas Poles Palopo AKP Supriadi, terduga pelaku yang ditangkap berinisial (Ad), seorang pria berusia 28 tahun, yang tinggal sementara di kos-kosan di Jalan Meranti, Palopo. Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan terlibat dalam serangkaian kasus pencurian sepeda motor.

Kasus itu bermula dari dua laporan pencurian sepeda motor yang diterima oleh Polsek Telluwanua, laporan pertama terjadi pada 15 September 2024 di Jalan Hombase, Kelurahan Batu, Kecamatan Walenrang, di mana pelapor, Sugianto, kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah.

Kasi Humas juga menjelaskan pada TKP pertama, korban memarkir motornya di samping rumah. Setelah itu, dirinya bertemu dengan temannya.

Laporan kedua terjadi pada 28 September 2024, saat dua unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah hilang dari depan rumah di Kelurahan Padang Alipan, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua. Korban melaporkan kerugian sebesar Rp 6 juta.

Tim Resmob, yang dipimpin oleh Aipda Ronald Effendi, melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan bahwa pelaku, Adi, berada di kos-kosannya di Jalan Meranti. Setelah dilakukan penangkapan, polisi menemukan satu unit sepeda motor hasil curian di dalam kamar kos pelaku.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa Ad (28)  mengakui perbuatannya. Ia menggunakan kunci khusus untuk mencuri motor-motor tersebut, kemudian mengubah warna salah satu sepeda motor curiannya dari merah menjadi hitam menggunakan pilox. Beberapa motor curiannya dijual melalui platform Facebook dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam berhasil diamankan. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan curanmor lainnya di wilayah tersebut. (Adrian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini