Bawaslu Palopo Awasi Pemenuhan Syarat Dukungan Cawalkot

Gie

PALOPO, INDEKS MEDIA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan pengawasan pemenuhan syarat dukungan Calon Walikota dan Wakil Walikota. Sejak dibukanya pendaftaran hingga ditutupnya, tidak ditemukan adanya pendaftar jalur independen.

Pendaftaran jalur independen tersebut mulai dibuka pada Rabu (8/5) dan berakhir pada Minggu (12/5) pukul 23.59 Wita. Dalam proses pendaftaran itu, Bawaslu Palopo terus melakukan pengawasan melekat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Palopo.

“Sejak dibukanya penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada 8 Mei 2024 hingga berakhirnya jadwal pendaftaran pada 12 Mei 2024, Pukul 23.59 WITA Bawaslu Kota Palopo melakukan pengawasan melekat di kpu kota palopo,” kata Anggota Bawaslu Koord. Divisi P3S, Widianto Hendra, Senin (13/5/2024).

Widianto hendra mengatakan dalam hasil pengawasan Bawaslu kota palopo diketahui ada beberapa yang datang berkonsultasi ke kpu kota palopo terkait Syarat Dukungan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota untuk pasangan calon perseorangan.

Kendati demikian kata Widi, hingga berakhirnya proses pendaftaran tidak ada satu bakal calon kandidat yang mendaftarkan diri di KPU Palopo.

“Sampai berakhirnya jadwal penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada tanggal 12 Mei pukul 23,59 wita tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan pendaftaran,” ujar widi sapaan akrabnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo resmi menutup pendaftaran bakal calon (bacalon) Wali kota dan Wakil Wali Kota jalur perseorangan di Pilwali Palopo, Minggu (12/5/2024) malam.

“Pendaftaran pasangan calon wali kota sudah dibuka sejak 8 hingga 12 Mei. Namun hingga hari terakhir, tidak ada satupun calon yang mendaftarkan dirinya ke KPU Palopo melalui jalur perseorangan,” kata Anggota komisioner KPU Palopo divisi teknis dan penyelenggaraan, Muhatsir.

Sementara Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin mengatakan pendaftaran perseorangan harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan. Salah satu syaratnya yaitu pasangan calon (Paslon) yang ingin maju Pilwali melalui jalur perorangan atau independen harus memegang 13.011 dukungan KTP.

“Jadi calon perseorangan wajib mengumpulkan minimal 10 persen dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) atau 13.011dukungan KTP,” kata Irwandi Djumadin.

Jumlah tersebut berdasarkan pada daftar pemilih tetap di Kota Palopo pada Pemilu 2024 yang mencapai 130.107 DPTIa juga mengungkap pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah tokoh yang digadang-gadang akan maju pada Pilwali Palopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini