Bawaslu Palopo Temukan 3 TPS Berpotensi PSU, ini Penyebabnya
PALOPO, INDEKS MEDIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menemukan 3 TPS berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Tiga TPS tersebut berada di Kecamatan Bara dan Mungkajang.
“Di Kota Palopo, terdapat tiga TPS yang berpotensi pemungutan suara ulang, dua TPS di Kecamatan Bara dan satu di Kecamatan Mungkajang,” kata Khaerana, Jumat (15/2/2024).
Khaerana mengatakan ada warga yang memilih sebanyak dua kali di dua TPS yang berbeda. Selanjutnya terdapat juga DPTb di Kecamatan Bara yang seharusnya mendapatkan satu surat suara namun KPPS memberikan lima surat suara.
“Salah satu TPS yang berada di Kecamatan Bara, potensi PSU akibat pemilih yang menggunakan hak pilihnya di dua TPS yang berbeda dan terdapat DPTb yang seharusnya hanya mendapat satu kertas suara namun diberikan lima oleh KPPS,” katanya.
Khaerana menyebutkan, di Kecamatan Bara, salah satu TPS yang juga berpotensi PSU karena terdapat DPTb yang seharusnya hanya mendapat satu kertas suara namun diberikan lima oleh KPPS.
“Identitas pemilih yang menggunakan hak pilih di dua TPS telah kami ketahui, namun kami masih melakukan pengkajian serta akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu,” terangnya.
Khaeran menegaskan pemilih yang ketahuan memilih sebanyak 2 kali di 2 TPS berpotensi melanggar pasal 516 Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.
“Warga yang ketahuan nyoblos dua kali akan dikenakan pasal 516 Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, dengan hukuman penjara 18 bulan atau denda Rp 18 juta,” terangnya.
Sementara untuk TPS yang berada di Kecamatan Mungkajang berpotensi PSU karena ditemukan satu orang warga memilih namun tidak mengantongi Formulir pindah memilih.
“TPS yang berada di Mungkajang itu berpotensi PSU karena ada satu pemilih berasal dari luar Mungkajang, namun tidak memiliki form pindah memilih,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan