Residivis Kembali Berulah, Dibekuk Polisi usai Curi Motor Warga Palopo

Wan

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil menangkap seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IR (21).

IR diringkus pada Senin (6/7/2026) di kediamannya yang beralamat di Jalan KH Ahmad Razak Lorong 2, Kota Palopo.

Kasus ini bermula pada Kamis (4/7) lalu sekitar pukul 03.00 WITA. Korban, Hidayat Baharuddin, memarkir motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam bernomor polisi DP 5021 UJ di halaman rumah miliknya sekitar pukul 22.00 WITA sebelum beristirahat.

Namun, saat terbangun sekitar pukul 06.30 WITA, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Menyadari kendaraannya telah dicuri, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Setelah memastikan keberadaan IR di rumahnya di Jalan KH Ahmad Razak, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, IR mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.

Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus dengan mendorong sepeda motor ke lokasi yang sepi sebelum merusak sistem pengapian kendaraan.

“Pelaku terlebih dahulu mendorong sepeda motor ke tempat yang sepi, kemudian menyambungkan kabel kontak secara langsung sehingga kendaraan dapat dihidupkan dan dibawa kabur,” jelas IPTU Ridwan.

Polisi juga mengungkap bahwa IR merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa.

IPTU Ridwan menegaskan, Polres Palopo berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Palopo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta tidak lengah saat memarkir kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tambahnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap pelaku, kami akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas IPTU Ridwan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!