Aksi GERMAPA Kepung 3 Instansi, Desak Cabut Izin NSJ Billiard Palopo
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Gerakan Mahasiswa Palopo (GERMAPA) menggelar aksi demonstrasi di tiga titik di Kota Palopo, Senin (6/7/2026), sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyalahgunaan izin usaha oleh NSJ Billiard.
Aksi berlangsung di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, Polres Palopo, dan Kantor Wali Kota Palopo.
Dalam aksi tersebut, GERMAPA mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan tempat usaha tersebut.
Ketua GERMAPA, Wira Yudha, mengatakan aksi tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan penyalahgunaan izin usaha olahraga dan izin restoran yang diberikan Pemerintah Kota Palopo.
“Berdasarkan temuan di lapangan, kami menduga terjadi penyalahgunaan fungsi usaha menjadi tempat hiburan malam sekaligus lokasi penjualan minuman keras (miras) secara ilegal,” ujar Yudha.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak-pihak tertentu sehingga aktivitas yang diduga melanggar aturan itu dapat berlangsung.
Yudha menilai praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2014 Pasal 42 yang mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di lokasi-lokasi tertentu sesuai ketentuan, seperti bar dan hotel berbintang.
“Kami telah mengantongi sejumlah bukti yang menurut kami memperkuat dugaan bahwa NSJ Billiard memperjualbelikan minuman keras di luar ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Atas dasar itu, GERMAPA mendesak Pemerintah Kota Palopo, khususnya DPMPTSP, bersama aparat kepolisian segera melakukan evaluasi terhadap izin operasional tempat usaha yang diduga menyalahgunakan perizinannya.
“Kami mendesak Kepala DPMPTSP sebagai pihak yang berwenang dalam bidang perizinan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional tempat tersebut. Izin usaha yang diterbitkan untuk mendukung kegiatan olahraga tidak boleh dijadikan tameng bagi aktivitas yang diduga melanggar hukum,” tegas Yudha.
Ia menambahkan, apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, pemerintah diminta mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin usaha demi menegakkan supremasi hukum.
Sementara itu, Jenderal Lapangan Aksi GERMAPA, Vikri Alfito, mengungkapkan bahwa aksi mereka mendapat respons positif dari sejumlah instansi yang didatangi.
Di Kantor Wali Kota Palopo, massa diterima oleh Asisten II Setda Kota Palopo, sedangkan di Polres Palopo mereka melakukan audiensi bersama Kasat Intelkam.
“Dalam pertemuan tersebut, pihak pemerintah dan aparat penegak hukum menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi yang kami sampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Vikri.
Namun, saat mendatangi Kantor DPMPTSP, massa tidak dapat melakukan audiensi karena Kepala Dinas beserta jajaran tidak berada di tempat.
Menurut Vikri, melalui sambungan video call, Kepala DPMPTSP menjelaskan dirinya sedang berada di luar kota, sementara sejumlah pejabat dinas menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Palopo. Audiensi dengan GERMAPA pun dijadwalkan pada hari berikutnya.
Vikri berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat berkolaborasi untuk menindak setiap pelanggaran perizinan secara tegas dan transparan.
“Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya memberikan teguran administratif. Jika terbukti melanggar, kami meminta izin usaha dicabut dan tempat usaha tersebut disegel sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia juga menilai dugaan pelanggaran tersebut telah berlangsung cukup lama. Karena itu, menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu agar tidak ada lagi pelaku usaha yang menyalahgunakan izin operasional.
“Kami berharap Pemkot Palopo dan aparat penegak hukum menunjukkan langkah nyata, bukan sekadar pernyataan. Kami juga meyakini persoalan penyalahgunaan izin usaha tidak hanya terjadi di satu tempat, sehingga perlu dilakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh tempat usaha di Kota Palopo,” tutup Vikri.




Tinggalkan Balasan