Kasus Siswa SD Diduga Dikeluarkan Sepihak, Disdik Luwu Panggil Kepsek dan Orang Tua

Wan

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Kasus dugaan pengeluaran siswa secara sepihak di SDN 655 Tirowali, Desa Lamunre, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu.

Siswa yang diketahui bernama Arrifai, kelas II SD, diduga tidak lagi diperbolehkan mengikuti proses belajar mengajar setelah namanya dikeluarkan dari sekolah sejak November 2025.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Palanggi, menegaskan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penelusuran untuk mengetahui fakta yang sebenarnya.

“Kami akan melakukan pengecekan dan meminta klarifikasi dari kepala sekolah untuk mengetahui secara pasti permasalahan yang menyebabkan siswa tersebut dikeluarkan,” ujar Andi Palanggi, pada Sabtu (6/6) lalu.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Syamsi Arif, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap kepala sekolah dan orang tua siswa guna membahas persoalan tersebut secara langsung.

“Saya sudah menerima informasi terkait kasus ini. Atas arahan Pak Kadis, kami telah memanggil pihak sekolah dan orang tua siswa untuk hadir di kantor besok agar persoalan ini dapat didudukkan secara jelas,” kata Syamsi saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Sebelumnya, orang tua Arrifai, Idrus, mengaku anaknya dikeluarkan dari SDN 655 Tirowali tanpa pemberitahuan maupun prosedur yang jelas. Akibatnya, Arrifai tidak lagi dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar maupun ujian sekolah.

Menurut Idrus, pihak sekolah tidak pernah menyampaikan surat pemberitahuan ataupun penjelasan resmi terkait alasan anaknya dikeluarkan.

“Tiba-tiba dikeluarkan, Pak. Tidak ada surat pemberitahuan, tidak ada komunikasi, dan alasannya pun tidak jelas kenapa anak saya dikeluarkan,” ungkap Idrus.

Ia juga membantah pernyataan kepala sekolah yang menyebut anaknya tidak masuk sekolah selama satu tahun penuh.

“Bukan setahun, Pak. Itu tidak benar. Saya mengambil anak saya sekitar bulan April atau Mei. Artinya, sebelum itu anak saya masih pernah masuk sekolah,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala SDN 655 Tirowali, Rijal, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), nama Arrifai tercatat aktif di dua satuan pendidikan, yakni SDN 655 Tirowali dan salah satu Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS).

“Saya cek di Dapodik, siswa tersebut tercatat aktif di dua sekolah, yaitu di sekolah kami dan di MIS. Karena itu saya beranggapan bahwa yang bersangkutan sudah pindah sekolah,” jelas Rijal.

Namun, saat ditanya mengenai adanya surat peringatan atau pemberitahuan resmi kepada orang tua siswa, Rijal mengakui bahwa pihak sekolah tidak pernah mengirimkan surat tersebut.

“Saya tidak mengetahui alamat orang tuanya. Tetapi selama ini komunikasi dengan tantenya cukup sering dilakukan karena yang bersangkutan juga merupakan guru di sekolah ini,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan. Dalam prinsip penyelenggaraan pendidikan, keputusan terkait pemberhentian atau pengeluaran siswa harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, melalui prosedur yang transparan, disertai alasan yang jelas, serta melibatkan orang tua atau wali siswa.

Hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Selain itu, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi serta tingkat kecerdasannya sesuai minat dan bakat yang dimiliki. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!