DPRD Palopo Desak Aparat Bertindak, Sengketa Lebang-Balandai Dinilai Tak Bisa Dibiarkan
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Anggota DPRD Kota Palopo dari Fraksi Partai Demokrat, Cendrana, mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terkait konflik wilayah yang terjadi di kawasan Lebang dan Balandai.
Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup disikapi melalui rapat dan pernyataan semata, melainkan harus dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan.
Desakan itu disampaikan Cendrana dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas persoalan sengketa wilayah tersebut. Dalam forum itu, ia menyoroti dugaan adanya aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan di area yang menjadi sumber keluhan masyarakat.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan. Jangan hanya sebatas diskusi atau imbauan, tetapi harus ada tindakan terhadap oknum yang diduga merusak lingkungan,” ujar Cendrana Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, pembiaran terhadap persoalan tersebut dapat menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat sekitar, termasuk ancaman bencana lingkungan apabila tidak segera ditangani.
“Kalau terus dibiarkan, risikonya bukan hanya soal sengketa wilayah. Masyarakat bisa menjadi korban apabila terjadi kerusakan lingkungan yang lebih parah,” ujarnya.
Cendrana juga mempertanyakan aspek legalitas dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan lahan di kawasan yang disengketakan. Ia mengaku menerima banyak aspirasi dan laporan warga yang meminta adanya kepastian hukum.
“Banyak masyarakat yang mempertanyakan izin dan dasar aktivitas yang dilakukan di lokasi itu. Karena itu, pemerintah dan aparat harus memberikan kepastian agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak terkait. Meski bukan sebagai eksekutor, DPRD tetap berkewajiban mendorong lahirnya langkah konkret dari pihak yang berwenang.
“Kami di DPRD bukan pihak yang mengeksekusi di lapangan. Namun, kami akan meminta pimpinan DPRD mendukung langkah resmi agar aparat penegak hukum segera bertindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)




Tinggalkan Balasan