Motor Terlibat ‘Bali’ di Palopo Dikandangkan Selama Tiga Bulan
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palopo melakukan penindakan terhadap aksi Balapan Liar alias ‘Bali’ yang meresahkan masyarakat, Minggu (10/05/2026).
Selain dikenakan sanksi tilang, puluhan motor yang terlibat Bali tersebut akan Dikandangkan sampai tiga bulan.
Kasat Lantas AKP Deny Kurniawan, yang memimpin patroli dan penertiban di sejumlah titik dalam wilayah hukum Polres Palopo, menegaskan adanya pemberlakuan sanksi agar memberikan efek jerah terhadap para pelaku.
Mayoritas kendaraan yang diamankan kata Kasat Lantas, diketahui tidak memiliki kelengkapan kendaraan, seperti knalpot standar, spion hingga surat-surat kendaraan. Selain itu, sebagian besar pengendara yang terjaring juga masih berstatus di bawah umur.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat pengguna jalan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban fatalitas akibat aksi balapan liar,” ujar AKP Deny Kurniawan, Senin (11/05/2026) siang kemarin.
Ia menegaskan, aksi balapan liar tidak hanya membahayakan pelaku, namun juga sangat berisiko bagi pengguna jalan lain yang melintas, khususnya pada malam hingga dini hari.
“Selain membahayakan diri sendiri, balapan liar juga sangat mengganggu ketertiban umum dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan fatal. Karena itu kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara rutin,” tegasnya.
Sebagai bentuk efek jera, Satlantas Polres Palopo memberikan sanksi tilang terhadap seluruh kendaraan yang diamankan. Kendaraan tersebut juga akan dikandangkan selama tiga bulan sesuai prosedur penindakan yang diterapkan.
“Seluruh kendaraan kami tindak dengan tilang dan proses sidang. Kendaraan tersebut juga akan dikandangkan selama tiga bulan agar ada efek jera bagi para pelaku,” tambah AKP Deny Kurniawan.
Kasat Lantas juga berharap adanya peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor.
“Peran orang tua sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama yang masih di bawah umur dan belum layak menggunakan kendaraan di jalan raya,” tutupnya.




Tinggalkan Balasan