Kakek di Palopo Cabuli Siswi SD saat Beli Layang-layang di Kios

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID  – Seorang kakek umur 69 tahun dilaporkan ke Polres Palopo.

Itu lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswi Sekolah Dasar berinisial AN (11 tahun).

Saat ini, kakek tersebut berada di Mapolres Palopo, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku berinisial HS tersebut memanggil korban yang saat itu tengah berada di sebuah kios untuk membeli layang-layang.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Ridwan Parintak, yang dikonfirmasi mengatakan kejadiannya begitu singkat.

HS, menarik korban disebuah kos kosong kemudian melampiaskan nafsu birahinya.

Ridwan Parintak juga mengatakan bahwa Polres Palopo sebelumnya menerima laporan resmi dari orang tua korban mengenai dugaan tindak pencabulan maupun persetubuhan yang dialami anak di bawah umur.

“Memang betul terjadi pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Terduga sudah kita amankan. Inisialnya HS,” kata Ridwan. Jumat (08/05/2026).

Peristiwa tersebut, sambung dia bermula saat korban berjalan mendatangi sebuah kios untuk membeli layang-layang.

Saat korban sedang berada di lokasi, pelaku yang saat itu berada di tempat kemudian memanggil, lalu dengan paksa menariknya masuk ke ruangan bagian dalam kios.

“Terlapor memanggil korban kemudian menarik ke dalam ruangan yang ada di dalam kios, dibaringkan lalu di rabah, kemudian dibuka celananya,” terang Ridwan mengutik keterangan terduga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!