Terduga Curi Dua Unit AC MBG di Palopo Terancam 7 Tahun Penjara
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Unit Reskrim Polsek Wara berhasil menangkap seorang pria berinisial F (22) yang diduga kuat merupakan pelaku pencurian dua unit outdoor AC, yang ada di gedung MBG di Wara Timur (Wartim) Kota Palopo.
Penangkapan dilakukan Minggu malam, (26/04/2026), di Jalan Benteng Raya, Kecamatan Wara Timur, Palopo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian terjadi di lingkungan kantor MBG Wartim yang terletak di Jalan Andi Mappanyompa, Kelurahan Malatunrung.
Pelaku ternyata menjalankan aksinya dalam dua tahap yang berbeda.
Aksi pertama terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, di mana pelaku mengambil satu unit outdoor AC.
Tidak puas, pelaku kembali mendatangi lokasi tersebut pada Sabtu, 25 April 2026 pukul 22.30 Wita untuk mengambil unit kedua.
Seluruh gerak-gerik pelaku berhasil terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area tersebut.
Pihak korban yang bekerja di lokasi, Maesar, mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp6.000.000. Kerugian yang dialaminya kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil diringkus berkat hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan berdasarkan laporan korban dan bukti rekaman CCTV.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Wara setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mencuri dua unit outdoor AC,” jelas AKP Marsuki pada Senin (27/4/2026).
Lebih lanjut, AKP Marsuki menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan. Hal ini dilakukan demi mencegah terulangnya tindak kriminalitas serupa di wilayah hukum Polres Palopo.
“Kini F beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Wara untuk menjalani proses hukum,” pungkasnya.(Andri)




Tinggalkan Balasan