Razia Miras di Palopo, Polisi Amankan 12 Liter Ballo di Wara Barat

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Polisi menyita sekitar 12 liter minuman keras tradisional jenis ballo saat menggelar razia di wilayah Kelurahan Lebang-Lappo, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo. Razia tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Polres Palopo.

“Kegiatan ini merupakan upaya Polres Palopo dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, kepada indeksmedia.id, Sabtu (7/3/2026).

Marsuki menjelaskan, peredaran minuman keras kerap berkaitan dengan berbagai tindak kriminal yang terjadi di tengah masyarakat. Karena itu, kepolisian secara rutin melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal.

“Peredaran minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal maupun gangguan ketertiban di tengah masyarakat,” katanya.

Razia tersebut digelar pada Jumat (6/3) sekitar pukul 14.30 Wita. Kegiatan diawali dengan apel pengecekan personel yang dipimpin oleh Kasubbagdalops Polres Palopo untuk memastikan kesiapan anggota sebelum turun ke lapangan. Setelah itu, sekitar pukul 14.50 Wita personel bergerak menuju lokasi sasaran di Jalan Lasaktria Raja Km 3, Kelurahan Lebang.

“Penindakan terhadap peredaran miras ilegal menjadi salah satu fokus dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh Polres Palopo,” tegasnya.

Petugas awalnya melakukan pemeriksaan di rumah milik seorang warga bernama Pa’ Aby. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, polisi tidak menemukan adanya minuman keras di lokasi tersebut.

Personel kemudian melanjutkan pemeriksaan ke warung milik Andis yang berada tidak jauh dari lokasi sebelumnya. Dari tempat ini, petugas menemukan minuman keras tradisional jenis ballo sebanyak kurang lebih 12 liter.

“Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara rutin demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta ikut membantu menjaga keamanan lingkungan.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!