Dana Desa Tak Bisa Lagi Biayai BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Luwu Utara Cari Skema Baru

Gie

LUWU UTARA, INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara tengah mencari skema baru untuk mendanai program BPJS Ketenagakerjaan setelah Dana Desa tak lagi diperbolehkan digunakan.

Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, menyebut program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat, tapi perlu ada penyesuaian kebijakan setelah adanya regulasi baru.

“Kita perlu mencari formasi baru karena Dana Desa sudah tidak bisa digunakan lagi untuk BPJS Ketenagakerjaan. Ini berdasarkan regulasi yang ada,” ujar Jumail saat memimpin FGD bersama BPJS Ketenagakerjaan di Command Center, Selasa (18/3/2025).

Ia menjelaskan, larangan penggunaan Dana Desa mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan prioritas utama dalam belanja daerah.

“Pelarangan ini karena Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak lagi masuk dalam prioritas utama. Jadi, Dana Desa memang tidak boleh digunakan untuk program ini,” jelasnya.

Untuk menyikapi hal itu, Pemkab akan mencari opsi pendanaan lain agar perlindungan sosial tetap berjalan tanpa melanggar aturan.

“Hal ini membuat pemerintah daerah perlu mencari alternatif pendanaan agar masyarakat tetap mendapatkan perlindungan sosial,” tambahnya.

Jumail juga mengatakan akan melaporkan persoalan ini kepada Bupati Luwu Utara guna mencarikan solusi penganggaran yang tepat.

“Kami akan sampaikan ke Pak Bupati supaya ada solusi terbaik yang sesuai aturan, tapi tetap menjamin perlindungan bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!