Sarat Muatan Politik, Rekomendasi Steven Hamdani Pimpin PAM-TM Disebut Berisiko Hukum

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID — Teka-teki figur yang akan menakhodai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangkaluku (Perumdam TM) Kota Palopo akhirnya terjawab. Kementerian Dalam Negeri dikabarkan telah menerbitkan surat rekomendasi tunggal yang menunjuk Steven Hamdani sebagai pimpinan badan usaha milik daerah tersebut.

Namun, rekomendasi penunjukan Steven Hamdani tersebut langsung menuai sorotan tajam dan dinilai sejumlah pihak sarat akan kepentingan politik transaksional. Kebijakan ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi para pihak terkait, serta berdampak pada situasi politik dan sosial di daerah.

Langkah ini menyaring belasan pelamar awal di tengah hangatnya dinamika sosial dan politik masyarakat. Seleksi tersebut kini menuai sorotan tajam terkait pemenuhan syarat kompetensi, dugaan hubungan keluarga di birokrasi, hingga rentetan laporan di kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri telah menindaklanjuti surat usulan Wali Kota Palopo, Naili Trisal. Surat rekomendasi tertanggal 10 Juni 2026 itu kini telah dikirimkan ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk diteruskan ke Pemerintah Kota Palopo. Isinya menyatakan status Steven Hamdani dapat dipertimbangkan untuk mengisi jabatan tersebut.

Steven menjadi satu-satunya nama yang dikirim oleh Wali Kota Naili Trisal ke pusat. Sebelumnya, proses seleksi menyaring pendaftaran di Hotel Grand Maleo, Makassar, hingga menyisakan lima nama yang lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), yaitu Ris Akril, Andi Siwaru, Andi Megawati, Yasir, dan Steven Hamdani.

Saat membuka tahapan seleksi tersebut di Makassar, Wali Kota Naili Trisal sempat menegaskan komitmennya di hadapan para peserta. Ia menyatakan bahwa proses penjaringan ini berjalan terbuka bagi siapa saja yang ingin mengabdi secara profesional demi kemajuan PAM-TM Palopo. Naili juga menggarisbawahi bahwa seleksi ini dilakukan secara murni tanpa adanya titipan nama dari pihak mana pun.

Persoalan Sertifikat Kompetensi dan Latar Belakang Politik

Namun, munculnya nama Steven Hamdani memicu persoalan administratif di tengah masyarakat. Politisi tersebut diketahui melamar dengan bermodalkan Sertifikat Kompetensi Tingkat Muda. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 539/4972/KEUDA tanggal 1 Desember 2020 yang mewajibkan calon direksi BUMD air minum memiliki sertifikat keahlian tingkat Madya minimal 90 hari sebelum batas waktu pendaftaran dimulai.

Bukan hanya urusan sertifikat kompetensi, latar belakang politik Steven pun tidak luput dari perhatian. Mantan legislator Kota Palopo yang sebelumnya dikenal sebagai kader Partai Golkar ini, belakangan santer dikabarkan telah beralih haluan politik. Beredar kabar bahwa Steven kini telah mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra yang difasilitasi oleh Trisal Tahir dan Andi Iwan Aras. Langkah tersebut seketika memicu berbagai spekulasi di tengah bergulirnya proses seleksi jabatan publik ini.

Keterlibatan nama Andi Iwan Aras (AIA) dalam peta politik Palopo belakangan ini memang kerap dikaitkan dengan kedekatannya dengan jajaran eksekutif daerah. Sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR-RI yang membidangi infrastruktur, AIA tercatat memberikan perhatian penuh terhadap penataan kawasan di Luwu Raya. Data pembangunan menunjukkan mengalirnya sejumlah program bantuan pusat ke Pemkot Palopo melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) serta program penataan sanitasi dan air bersih pedesaan yang bersumber dari Kementerian PUPR. Berbagai alokasi anggaran ini memperkuat persepsi publik mengenai adanya relasi strategis yang terbangun di tingkat pusat hingga ke daerah.

Kekhawatiran publik mengenai tata kelola pemerintahan juga menggelinding seiring kebijakan Wali Kota Naili Trisal di sektor lain. Belum lama ini, Wali Kota menunjuk dr. Silvia Hamdani, Sp.GK, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Palemmai Tandi. Status dr. Silvia sebagai saudara kandung dari Steven Hamdani memicu pembicaraan hangat mengenai potensi konflik kepentingan di pusaran birokrasi daerah.

Di tengah derasnya sorotan, Steven Hamdani justru tertangkap kamera muncul bersama mantan calon wali kota, suami dari Naili Trisal sekaligus Ketua Kadin Palopo, Trisal Tahir. Keduanya hadir dalam pembukaan Turnamen Domino Sija Connection Cup I yang berlangsung di Warkop Dg Sija, Jalan Andi Kambo, Kota Palopo pada Sabtu (20/6/)lalu. Kehadiran kompak keduanya di ruang publik menarik perhatian di tengah tensi politik lokal yang meninggi.

Sorotan Akumulasi Jabatan dan Eks Komisioner KPU

Perhatian publik kian menajam setelah mencuatnya kabar mengenai akumulasi jabatan yang dipegang oleh Zulkifli Halid. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikenal aktif dalam masa pemilihan wali kota lalu itu, saat ini dilaporkan mengemban empat tanggung jawab penting sekaligus, yakni selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palopo, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Palopo, Ketua Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Mangkaluku (Perumdam TM) Palopo, serta Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumdam TM Palopo.

Sejumlah aktivis lokal mulai mengungkit kembali rekam jejak kedinasan Zulkifli. Dirinya dilaporkan pernah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan mesin Zaro Snack di Perusahaan Daerah (Perusda) Palopo yang kini gulung tikar. Penanganan kasus hukum tersebut dikabarkan masih berada dalam tahap penyelidikan (lidik) oleh aparat penegak hukum.

Di sisi lain, dinamika internal Perumdam TM kian memicu perbincangan setelah mantan Komisioner KPU Palopo yang telah diberhentikan tetap oleh DKPP, Muhatzir, diketahui saat ini menjabat sebagai staf sekretariat dewan pengawas pada badan usaha milik daerah tersebut.

Laporan ke Polisi Saling Bertautan

Ketegangan di balik layar seleksi PAM-TM ini memang belum mereda. Ruang Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Palopo kini tengah sibuk memeriksa sejumlah laporan yang saling bertautan antarelite politik.

Gesekan bermula seusai pengumuman lima besar UKK. Kediaman pribadi Wali Kota Naili Trisal di Jalan Dahlia didatangi oleh oknum aparat yang merupakan kerabat dari Darmawati LS, salah satu pendaftar awal yang gugur. Insiden ini berujung pada dua laporan ke Polres Palopo terkait dugaan tindak pidana umum dan pelanggaran kode etik profesi.

Persoalan hukum meluas ketika orangtua Darmawati LS melalui kuasa hukumnya, Sudirman, membalas dengan melaporkan Trisal Tahir, atas dugaan utang pembiayaan pada pemilihan kepala daerah (pilkada). Tak berselang lama, kerabat Darmawati juga melaporkan saudara kandung Wali Kota Naili Trisal ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Belakangan diketahui, Darmawati LS memiliki ikatan keluarga dekat dengan tokoh politik lokal. Ia merupakan saudara kandung dari Abdul Salam, mantan anggota DPRD Kota Palopo dari Partai Nasdem. Abdul Salam sendiri sebelumnya telah dipecat sebagai kader dan diberhentikan dengan hormat oleh Gubernur Sulawesi Selatan karena dinilai tidak mendukung pasangan calon yang diusung oleh partainya pada masa kontestasi politik lalu.

Dinamika ini memicu gelombang pergerakan warga. Kelompok masyarakat Majelis Perlawanan Rakyat (MPR) Palopo sempat berunjuk rasa di depan gedung Kemendagri dan KPK di Jakarta. Selain memprotes aspek legalitas keahlian Steven Hamdani, massa juga mendesak penuntasan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menjerat Steven saat menjabat sebagai anggota DPRD Palopo, yang hingga kini masih bergulir di kejaksaan.

Kasus masa lalu tersebut kian menjadi sorotan publik lantaran Zulkifli Halid yang kini memegang akumulasi jabatan di jajaran eksekutif dan Perumdam TM diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Palopo pada saat periode bergulirnya dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas tersebut.

Secara terpisah, aliansi Pemuda Berdaya Sulsel menggelar aksi maraton dari Polres Palopo hingga Mabes Polri. Mereka mendesak penuntasan kasus dugaan ijazah palsu Trisal Tahir yang dinilai merugikan keuangan daerah hingga Rp 23 miIiar akibat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Mahkamah Konstitusi, sebelum akhirnya kedudukan politiknya digantikan oleh sang istri, Naili Trisal.

Kasus tersebut mencuat setelah mantan Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadi, resmi melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Trisal Tahir ke Polres Palopo pada akhir 2024. Laporan itu dilayangkan sesaat setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan diskualifikasi terhadap suami Naili Trisal tersebut. Dalam perkembangannya, penanganan kasus ini kini telah ditarik dan diambil alih oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Sejumlah pihak dilaporkan telah dimintai keterangannya oleh penyidik, termasuk di antaranya para komisioner KPU dan Bawaslu Kota Palopo.

Sementara itu, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi saat dimintai tanggapannya melalui pesan tertulis menyatakan akan menyikapi terlebih dahulu isi surat rekomendasi dari Kemendagri tersebut. Mereka menegaskan bakal mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, terutama jika Wali Kota Palopo tetap melantik dan menetapkan Steven Hamdani sebagai Direktur PAM-TM Palopo.

Langkah paling nyata yang disiapkan aliansi ini adalah menggugat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palopo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tidak hanya itu, mereka juga berencana melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan jajaran panitia seleksi, Wali Kota, serta Dirjen Bina Keuangan Daerah. Saat ini, pihak aliansi mengaku masih mengumpulkan data dan informasi sebagai bahan kajian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan akses komunikasi dan konfirmasi resmi dari Steven Hamdani, Wali Kota Palopo, serta pihak Kementerian Dalam Negeri terkait polemik rekomendasi tersebut.

Bagaimanapun, pemenuhan hak dasar atas air bersih bagi warga Palopo kini bergantung pada kepatuhan terhadap hukum tata kelola pemerintahan. Publik menanti apakah proses seleksi ini tetap dipaksakan hingga memicu pembatalan lewat jalur peradilan tata usaha negara, atau justru menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut potensi penyalahgunaan wewenang serta jerat pidana korupsi di balik kebijakan pelantikan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!