Pemkab Luwu Tutup APBD 2025 dengan Surplus Rp18,8 Miliar, WTP ke-11 Kian Kokoh
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu yang digelar di Gedung DPRD Luwu, Belopa, Kamis (18/6/2026).
Ranperda tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, yang mewakili Bupati Luwu di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam pidato pengantarnya, Dhevy menjelaskan bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, laporan keuangan daerah menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
“Laporan keuangan yang disampaikan terdiri atas tujuh komponen utama, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan,” ujar Dhevy.
Berdasarkan laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Luwu pada Tahun Anggaran 2025 mencapai lebih dari Rp1,518 triliun.
Pendapatan itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp237 miliar lebih, pendapatan transfer Rp1,257 triliun lebih, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp23 miliar lebih.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat mencapai Rp1,499 triliun lebih yang terdiri atas belanja operasi Rp1,097 triliun lebih, belanja modal Rp174 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp2 miliar lebih, dan belanja transfer Rp225 miliar lebih.
“Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu mencatat surplus anggaran sebesar Rp18,8 miliar lebih,” ungkapnya.
Pada sektor pembiayaan, realisasi pembiayaan daerah mencapai Rp43 miliar lebih yang seluruhnya berasal dari pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Dengan demikian, SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp62 miliar lebih.
Dalam kesempatan itu, Dhevy juga mengungkapkan capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Luwu yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk ke-11 kali secara berturut-turut.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil audit BPK RI, tahun ini Kabupaten Luwu kembali memperoleh opini WTP untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut,” ucap Dhevy.
“Capaian ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai standar akuntansi pemerintahan dan merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah,” sambungnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung lancar melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Dengan demikian, tata kelola pemerintahan yang baik serta kualitas pembangunan daerah dapat terus ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu. (*)




Tinggalkan Balasan