Beredar Kabar, Jaksa Usut Dugaan Fee Proyek Lapangan Gaspa Palopo
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID — Kejaksaan Negeri Palopo sedang mendalami dugaan gratifikasi dan ketidaktransparanan proyek revitalisasi Lapangan Gaspa senilai Rp 3,5 miliar. Proyek ini dibiayai dari bantuan keuangan APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2025. Gubernur Andi Sudirman Sulaiman telah meresmikan lapangan ini pada April 2026.
Sebelumnya, Andi Sudirman Sulaiman berharap Lapangan Gaspa menjadi pusat olahraga sekaligus penggerak ekonomi warga. Namun, harapan tersebut kini dibayangi kecurigaan publik. Banyak pihak mempertanyakan pelaksanaan dan penggunaan dana proyek tersebut. Gerakan Mahasiswa Palopo (Germapa) bahkan telah mendatangi kantor Kejari Palopo untuk menuntut penyelidikan mendalam.
Sebagai informasi, proyek ini dikerjakan oleh CV Duta Sarana sebagai pelaksana utama dengan nilai kontrak sekitar Rp 2,9 miliar. Masa pelaksanaannya berlangsung selama 57 hari kalender, mulai 5 November hingga 31 Desember 2025. Sementara itu, posisi konsultan pengawas proyek dipegang oleh CV Duta Konstruksi.
Secara teknis, revitalisasi ini mencakup perbaikan menyeluruh pada fasilitas olahraga dan fasilitas umum. Area utama lapangan sepak bola diperbaiki dan disiapkan untuk rumput sintetis. Jaring penahan juga dipasang di sekeliling lapangan agar bola tidak meluber ke jalan raya. Selain itu, proyek membangun lapangan basket baru dengan sistem full cor, lapangan voli full cor, serta lampu stadion berkapasitas 800 Watt untuk aktivitas malam hari. Untuk fasilitas umum, dibangun dua unit toilet publik baru dan satu ruang panel listrik.
Bagian penguatan ekonomi juga direncanakan dalam proyek ini. Rencana tersebut meliputi penataan kawasan UMKM serta ruang aktivitas publik dengan lanskap estetis agar lapangan menjadi tempat berkumpul warga. Namun, hingga kini sejumlah pedagang di sekitar lapangan mengeluhkan kawasan UMKM yang dijanjikan belum terealisasi sepenuhnya. “Katanya ada penataan kios dan bantuan untuk pedagang, tapi sampai sekarang tidak ada kabar,” ujar seorang pedagang.
Publik menilai fasilitas pendukung seperti kawasan UMKM dan ruang aktivitas publik belum berfungsi optimal meski proyek sudah diresmikan. Selain itu, proses lelang serta pemilihan pelaksana proyek turut dipertanyakan. Muncul pula dugaan adanya pemberian atau janji imbalan kepada oknum tertentu. Di sisi lain, sumber lainnya juga menyebutkan adanya dugaan kuat terkait permintaan dan penerimaan uang fee oleh oknum tertentu yang mengalir melalui pelaksana kegiatan. Bahkan, menyebutkan bahwa penyidik kini telah mengantongi identitas oknum yang diduga kuat menerima aliran dana tersebut.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Palopo menjadi pusat perhatian karena sedang mengumpulkan bahan keterangan dari berbagai pihak. Hasil penyelidikan ini akan menentukan apakah revitalisasi Lapangan Gaspa benar-benar bersih atau terdapat pelanggaran.
“Penyidik sedang mendalami. Beberapa pihak juga telah diambil keterangannya, mulai dari PPK, pelaksana, dan konsultan. Selain itu, penyidik juga telah meminta bantuan ahli,” kata seorang sumber di kejaksaan.
Merespons kasus ini, warga sekitar berharap proses hukum diusut secara tuntas. “Kami senang ada lapangan yang lebih lengkap, tapi uang rakyat jangan disia-siakan,” kata seorang warga. Publik pun akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.




Tinggalkan Balasan