Dua Pengedar Narkoba Dibekuk di Kamar Kos Palopo, Polisi Sita 31,59 Gram Sabu
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di Jalan K.H. Ahmad Razak, Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial CP (28) dan RK (32) diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menyita enam sachet sabu dengan berat bruto 31,59 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Amaruddin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu kamar kos.
Penyelidikan dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Palopo yang dipimpin Kanit II Opsnal Satresnarkoba AIPTU H. Taslim. Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas langsung bergerak menuju lokasi.
“Saat didatangi, petugas menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan terhadap badan maupun area sekitar kamar kos,” ujar Amaruddin Minggu (14/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam sachet plastik bening ukuran sedang dan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 31,59 gram.
Selain itu, turut diamankan alat isap atau bong, satu bungkus plastik klip kosong berisi 30 lembar, sendok sabu, dan satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Polisi juga mengungkap asal-usul barang haram tersebut.
“Kedua terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial T melalui komunikasi menggunakan aplikasi WhatsApp,” ungkap Amaruddin.
Dari hasil penyelidikan sementara, transaksi pembelian sabu dilakukan pada Selasa (2/6/2026) lalu sekitar pukul 14.30 Wita dengan nilai mencapai Rp 50 juta. Sebagai pembayaran awal, pelaku mentransfer uang sebesar Rp10 juta melalui agen BRILink ke rekening yang diduga milik pemasok.
“Barang tersebut diperoleh dengan metode sistem tempel setelah pelaku melakukan pembayaran awal sebesar Rp10 juta. Lokasi pengambilan telah ditentukan oleh pemasok,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap bahwa sebagian sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri, sementara sisanya akan diedarkan kembali di wilayah Kota Palopo. Modus penjualan dilakukan secara langsung, sistem cash on delivery (COD), maupun sistem tempel dengan memanfaatkan aplikasi WhatsApp.
“Dari pengakuan yang kami peroleh, sebagian barang akan digunakan sendiri dan sebagian lainnya akan diedarkan kembali dengan harga jual berkisar Rp200 ribu hingga Rp1,2 juta per sachet,” katanya.
Amaruddin menegaskan pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Palopo dan mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini. Polres Palopo akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu pemasok berinisial T.
“Tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta mencari keberadaan pemasok yang diduga terlibat dalam kasus ini,” tutupnya. (*)




Tinggalkan Balasan