Sekda Luwu Timur Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Air, Tekankan Keberlanjutan Layanan

LUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Sekretaris Daerah Luwu Timur selaku Dewan Pengawas Perumdam Waemami, Dr. Ramadhan Pirade, membuka kegiatan sosialisasi penyesuaian tarif Perumdam Waemami Kabupaten Luwu Timur di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lutim, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait rencana penyesuaian tarif air, sekaligus menjaga keseimbangan antara peningkatan kualitas pelayanan dan keberlangsungan pengelolaan air di daerah.

Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah, yakni Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muhammad Said, Inspektur Dohri As’ari, Kapolsek Malili, Direktur Perumdam Waemami beserta jajaran, para camat, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam arahannya, Dr. Ramadhan Pirade menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai pentingnya air sebagai kebutuhan dasar masyarakat serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan.

“Kita hadir dalam rangka sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi kepada kita bahwa begitu pentingnya air, dan bagaimana pelayanan publik dapat tetap berjalan secara sehat, adil dan tentunya berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa air merupakan kebutuhan paling mendasar yang termasuk dalam Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan wajib dipenuhi oleh pemerintah.

“Air, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, semuanya sama nilainya bahwa itu adalah kebutuhan dasar yang tidak boleh tidak dilayani kepada masyarakat,” tambahnya.

Sekda berharap masyarakat dapat memahami dan menerima penyesuaian tarif tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan Perumdam Waemami.

Sementara itu, Direktur Perumdam Waemami, Andi Maryam M. N. Palullu, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif merupakan tindak lanjut dari ketentuan perundang-undangan, termasuk penetapan tarif batas atas dan batas bawah melalui SK Gubernur Sulawesi Selatan.

Menurutnya, tarif kebutuhan pokok air minum harus tetap terjangkau dan tidak boleh melampaui 4 persen dari pendapatan masyarakat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Untuk masyarakat yang paling miskin, tagihan air tidak boleh melebihi 4 persen dari UMK,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyesuaian tarif diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan infrastruktur, memperluas cakupan distribusi, menutup biaya operasional dan produksi, serta mengimbangi inflasi dan kebutuhan mendesak lainnya, termasuk pemindahan jaringan pipa akibat pelebaran jalan.

Selain itu, hasil audit kinerja oleh BPKP juga merekomendasikan penerapan tarif baru menuju kondisi full cost recovery (FCR).

“Dengan adanya hasil audit BPKP tersebut, maka secara hukum manajemen wajib mematuhi. Jika tidak ditindaklanjuti dan perusahaan tidak mampu membiayai operasionalnya, maka dianggap terjadi pembiaran yang mengakibatkan kerugian negara,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap ketentuan Permendagri, aturan gubernur, maupun rekomendasi hasil audit dapat berdampak hukum bagi perusahaan.

Untuk itu, masyarakat diimbau agar lebih bijak dalam menggunakan air, mengontrol pemakaian sesuai kebutuhan, serta ikut menjaga keberlanjutan sumber daya air. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!