Pasca Iduladha, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Klaim Penyaluran LPG 3 Kg di Palopo Lancar

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan ketersediaan dan penyaluran LPG subsidi 3 kilogram di Kota Palopo, tetap dalam kondisi aman dan terjaga pasca Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Distribusi LPG kepada masyarakat berlangsung normal dengan dukungan pasokan yang telah diperkuat selama periode hari raya dan libur panjang.

Sales Branch Manager (SBM) Sulselbar VII Gas Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Mulian Pratama, menjelaskan bahwa penyaluran LPG 3 kilogram di Kota Palopo pada pekan terakhir Mei 2026 berjalan lancar dan didukung tambahan pasokan sebanyak 8.960 tabung atau sekitar 4,32 persen dari alokasi bulanan.

“Penguatan pasokan yang dilakukan selama periode Iduladha turut menjaga ketersediaan LPG 3 kilogram di Kota Palopo sehingga kebutuhan masyarakat tetap dapat terpenuhi dengan baik selama hari raya maupun setelahnya,” ujar Mulian, menyikapi kepada Indeksmedia, Rabu (03/06/2026).

Selama periode Iduladha dan libur nasional, operasional penyaluran LPG tetap berjalan melalui SPBE, agen, hingga pangkalan resmi. Kondisi tersebut mendukung kelancaran distribusi dan memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh LPG subsidi sesuai kebutuhan.

Saat ini, penyaluran LPG 3 kilogram di Kota Palopo terpantau berlangsung normal dan stok di jalur distribusi resmi berada dalam kondisi tersedia.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menyampaikan bahwa Pertamina terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Hiswana Migas, agen, dan pangkalan guna menjaga kelancaran distribusi LPG subsidi kepada masyarakat.

“Pasca Iduladha, kondisi penyaluran LPG 3 kilogram di Kota Palopo tetap terjaga. Pertamina bersama seluruh mitra distribusi terus memastikan produk tersedia di jalur distribusi resmi sehingga dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Lilik.

Masyarakat diimbau untuk membeli LPG 3 kilogram di pangkalan resmi agar memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah serta menggunakan LPG subsidi sesuai peruntukannya.

“Apabila masyarakat menemukan kendala distribusi maupun indikasi pelanggaran penyaluran LPG subsidi, informasi dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Lilik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!