Penyidik Tetapkan Satu Tersangka Aniaya Imam Masjid di Palopo, Marzuki: Langsung Ditahan

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Kasus penganiayaan Imam Masjid di Palopo, Ahmad, memasuki babak baru.

Lebih dari satu orang terduga penganiayaan, penyidik Polsek Wara telah menetapkan seorang sebagai tersangka.

Kendati demikian, penyidik masih melakukan proses hukum dan kemungkinan saja akan ada tersangka lainnya.

Seorang yang kini ditetapkan tersangka yakni inisial S. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Mapolsek Wara Kota Palopo.

Penahanan S ditandai dengan terbitnya surat perintah penahanan.

Penetapan status hukum itu dilakukan setelah penyidik dari Polsek Wara, Polres Palopo, memanggil dan memeriksa S, Selasa, 5 Mei 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, terduga pelaku didampingi langsung oleh penasihat hukumnya.

“Penyidik Polsek Wara sudah melakukan pemeriksaan terhadap inisial S yang didampingi oleh pengacaranya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan dan menetapkan S sebagai tersangka serta menerbitkan Surat Perintah Penahanan,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki pada Selasa (6/5/2026).

Meski satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menegaskan bahwa penyelidikan belum berhenti di situ. Saat ini, tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Kami masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Semua akan diproses sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan di lapangan,” tegasnya.(Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!