Dokter Cabul Divonis 2 Bulan 15 Hari Penjara, Hakim Dicurigai Berpihak ke Terdakwa
LUWU,INDEKSMEDIA.ID – Perkara dokter cabul Jihad akhirnya memasuki sidang putusan.
Seperti sidang yang digelar Kamis (19/02/2026), majelis hakim memberikan vonis rendah 2 bulan 15 hari penjara terhadap terdakwa.
Vonis tersebut dianggap lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 bulan dan denda sebesar Rp40 juta yang wajib dibayar terdakwa dalam waktu tiga bulan.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa akan dilelang oleh jaksa.
Terkait dengan vonis yang dianggap tidak masuk akal serta adanya indikasi berpihaknya hakim ke terdakwa, maka Jaker Perempuan Luwu Raya, akan membuat laporan secara tertulis untuk ditembuskan ke Komisi Yudisial (KY).
“Ini seperti perkara tipiring, yang jelas-jelas korbannya pingsan waktu persidangan kok hakimnya malah justru terkesan membelot dan membela terdakwa. Kasus ini akan kami laporkan ke KY, kita lihat saja nanti,” kata Yertin Ratu, Sabtu 21/02/2026).
Terkait dengan vonis rendah, Yertin menyebut harusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menyusun agenda banding.
Sebab, tuntutan yang sebelumnya tinggi diturunkan oleh majelis hakim.
Jika Jaksa tidak banding maka besar kecurigaan ada kerjasama antara Jaksa dan hakim di PN Belopa.
“Sudah tidak bisa diragukan lagi, ini jaksa harus banding, apapun resiko dan alasannya, jaksa harus banding,” tegas Yertin.




Tinggalkan Balasan