Tanpa Check Point di Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo, Kapal Asing Diduga Akan Sandar di Tersus PT BMS pada 11 Agustus
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Tanpa lakukan check point di Pelabuhan Tanjung Ringgit Kota Palopo, sebuah kapal asing diduga akan langsung berlabuh di Pelabuhan Khusus PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), Kabupaten Luwu pada 11 Agustus 2025.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh warga inisial JH (40) kepada Indeksmedia.id, menurutnya sebuah agency yang bekerja sama dengan PT BMS diduga berpotensi melakukan pelanggaran dengan mendatangkan kapal asing langsung ke Pelabuhan Khusus PT BMS dimana sepengetahuan publik, Pelabuhan Khusus PT BMS belum ditetapkan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Checking Point) oleh Imigrasi Pusat.
“Kalau di pelabuhan itu ada namanya pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan internasional atau pelayaran internasional, ada pelabuhan pelayaran domestik kayak gitu ya. Sama seperti di bandara, dimana ada penerbangan domestik dan ada penerbangan internasional. Orang yang langsung dari luar negeri mau masuk ke Indonesia maupun orang yang dari dalam negeri mau ke luar negeri, itu harus lewat gerbang/gate tersendiri yaitu melalui gate penerbangan internasional,” ucapnya, Jumat (8/8/2025).
JH menuturkan, sepengetahuannya di Luwu – Palopo sendiri kapal asing hanya bisa masuk melalui pelabuhan Tanjung Ringgit, Palopo.
Menurutnya, pada lokasi itulah seharusnya pemeriksaan dilakukan oleh pihak Imigrasi Indonesia.
“Untuk di Luwu Raya itu cuma PT Vale di Malili yang merupakan Pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan internasional / pelayaran internasional. Nah, untuk di wilayah Luwu – Palopo itu dulu yang pernah ditetapkan hanya Pelabuhan Tanjung Ringgit, namun untuk pelabuhan khusus PT BMS sepengetahuannya belum ditentukan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (checking point),” jelasnya.
“Pelabuhan khusus PT BMS belum ditentukan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (checking point) oleh Imigrasi Pusat. Berarti secara teknisnya kan seharusnya kapal asing tersebut datang ke Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo, tidak bisa ke Pelabuhan Khususnya PT BMS,” tambahnya.
“Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) adalah lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Imigrasi Pusat sebagai gerbang pintu keluar atau masuk orang asing maupun warga negara Indonesia yang akan masuk/keluar wilayah Indonesia, baik melalui pelabuhan laut, bandar udara maupun pos lintas batas darat. Jadi, tidak bisa sembarangan lewat sembarang lokasi,” tutupnya.




Tinggalkan Balasan