Puluhan Warga Palopo Geruduk Kantor Wali Kota, Tuntut Insentif RT/RW Dicairkan!
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam forum aliansi RT/RW menggugat, menggeruduk kantor Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam aksi yang digelar pada Senin (21/7/2025) di depan kantor Wali Kota Palopo, massa aksi menuntut insentif RT/RW selama 10 bulan segera dicairkan oleh Pemerintah Kota Palopo.
Pantauan media ini, massa aksi memaksa masuk ke pelataran kantor Wali Kota dengan menerobos gerbang pagar. Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tampak menghalangi massa aksi tersebut.
“Yang kami tuntut ini, masalah yang tertinggal selama 10 bulan di tahun 2024. Ini sudah sampai tahun 2025 ini belum terbayarkan,” kata salah satu ketua RT Kelurahan Penggoli, Alimuddin.
Ia mengaku bahwa pihaknya telah menerima insentif tersebut baru 2 bulan pertama. Tak hanya itu, pihaknya juga telah dijanjikan insentif tersebut segera dicairkan, kendati demikian hinhga saat ini Pemkot belum memenuhi janji tersebut.
“Selalu kami dijanji bahwa itu akan dibayarkan. Namun sampai sekarang itu belum dibayarkan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa aksi tersebut akan terus dilakukan hingga dana insentif yang dijanjikan oleh pemerintah kota palopo dicairkan.
“Kami RT lama tidak akan berhenti menuntut hak kami, walaupun RT baru sudah ada. Tetap kami akan tuntut insentif RT, RW dan LPMK di kota Palopo,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Jendral Lapangan (Jendlap), Reski, mengatakan bahwa aksi tersebut sebagai bentuk ultimatum yang disampaikan sebelumnya ke pihak Pemkot agar merealisasikan apa yang telah dijanjikan.
“Ini adalah bentuk ultimatum yang kami berikan sebelumnya,” kata Reski.
Ia mengingatkan agar Pj. Wali Kota segera membayarkan insentif RT/RW yang tertunda selama 10 bulan terakhir yang telah disepakati pihaknya dalam Nota Kesepahaman yang disepakati sebelumnya.
“Kami memperingatkan kepada Pj. Wali Kota agar sebelum melaksanakan peralihan kepemimpinan, dia harus mempertanggungjawabkan statement tentang pernyataan yang telah disepakati dalam MoU itu terkait pembayaran hak RT/RW yang menunggak selama 10 bulan ini,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan