Pemkot Palopo Absen di RDP, DPRD Pertanyakan Keseriusan Soal Mutasi ASN
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Palopo terkait polemik mutasi aparatur sipil negara (ASN) berlangsung tanpa kehadiran satu pun perwakilan Pemerintah Kota Palopo. Kondisi ini memicu tanda tanya besar dari legislatif.
RDP tersebut sedianya digelar pada Selasa (21/4/2026) pukul 10.00 Wita di ruang rapat musyawarah DPRD Palopo, dengan agenda utama meminta klarifikasi langsung dari pihak pemerintah kota terkait kebijakan mutasi ASN yang belakangan menuai sorotan luas.
Ketua DPRD Palopo, Darwis, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan undangan resmi dan memberikan ruang kepada pemerintah kota untuk hadir memberikan penjelasan secara langsung di hadapan DPRD.
“RDP ini kita jadwalkan untuk mendengar langsung penjelasan dari pihak Pemkot terkait mutasi ASN yang menimbulkan polemik. Tapi sangat disayangkan, tidak ada satu pun yang hadir,” ujar Darwis.
Ia menegaskan, ketidakhadiran tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya membangun komunikasi antara eksekutif dan legislatif, terlebih dalam isu yang menyangkut kepentingan banyak ASN.
“Seharusnya ini menjadi kesempatan bagi Pemkot untuk menjelaskan secara terbuka. Ketika tidak hadir, tentu publik akan bertanya-tanya ada apa di balik kebijakan ini,” tegasnya.
Menurut Darwis, DPRD menerima banyak laporan dari ASN yang terdampak mutasi, mulai dari kehilangan jabatan hingga ketidakjelasan posisi baru yang seharusnya mereka tempati sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami menerima banyak aduan, ada ASN yang tiba-tiba tidak punya jabatan, bahkan ada yang diturunkan eselonnya tanpa penjelasan yang jelas. Ini yang ingin kita luruskan melalui RDP,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD tidak akan berhenti sampai mendapatkan kejelasan dari pihak terkait dan memastikan hak-hak ASN tetap terlindungi sesuai aturan kepegawaian.
“Kita akan agendakan ulang RDP dan memastikan pihak Pemkot hadir. Ini penting agar persoalan ini tidak berlarut dan ada kejelasan bagi semua pihak,” pungkasnya.
Isu mutasi ASN di Palopo sebelumnya juga dikaitkan dengan temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengungkap masih adanya pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat secara nasional. Bahkan, sekitar 11 persen dinilai tidak sesuai aturan.
Di Palopo, sejumlah ASN dilaporkan kehilangan jabatan tanpa kejelasan posisi baru, bahkan ada yang mengalami penurunan eselon yang tidak lazim.




Tinggalkan Balasan