Pekerja Tewas Terjepit Mesin, Disnakertrans Sulsel Temukan Dugaan Kelalaian K3 di PT. BMS

Gie Nurema Kasim

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), melalui UPT Wasnaker Wilayah III Palopo mengungkap hasil pemeriksaan kecelakaan kerja di PT Bumi Mineral Sulawesi, Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Kecelakaan itu merenggut nyawa seorang pekerja.

Dalam laporan yang disusun oleh Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda, Himawan Halwi, S.AN., disebutkan bahwa korban atas nama Muh. Iksan (24 tahun), pekerja alih daya dari PT. Bua Karya Utama, meninggal dunia pada Rabu (11/3/2025) sekitar pukul 08.34 Wita. Korban yang bertugas sebagai kru tapping, tewas setelah terjepit mesin Mudgun Hydraulic di area Pabrik 1 perusahaan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan lapangan dan keterangan pengurus perusahaan, ditemukan sejumlah indikasi kelalaian. Salah satunya adalah dugaan kerusakan pada sistem hidrolik mesin Mud Gun, terutama pada bagian tuas penggerak yang kendor akibat sobekan pada karet penahan. Ketika tuas ditekan, terjadi getaran dan gerakan tidak terkendali yang mengakibatkan kecelakaan fatal.

Lebih lanjut, alat tersebut diketahui belum memiliki Surat Keterangan layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu, area kerja tempat kejadian tidak dilengkapi dengan rambu tanda bahaya yang semestinya dipasang untuk mengingatkan potensi risiko.

“Hal ini menyebabkan pekerja yang berada di lokasi menjadi tidak sadar akan potensi bahaya, sehingga cenderung melakukan tindakan yang tidak aman,” tulis laporan tersebut.

Tim pengawas juga mencatat bahwa belum ada Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan kerja yang spesifik terkait aktivitas tapping dan skimming di area peleburan.

Kunjungan pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu (19/3/2025), dan dihadiri oleh pihak perusahaan termasuk Site Manager Ma’rifat Pawellangi serta Supervisor K3 Rifaldi Fahri.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Raya (AMDAL) sebelumnya meyoroti kecelakaan kerja di PT. BMS Luwu. AMDAL menyoroti pengoperasian mesin produksi yang tidak memiliki kelayakan K3.

“Setelah terjadinya fatality, mesin produksi yang tidak memiliki surat kelayakan K3 kembali di oprasikan seperti tidak ada yang terjadi di perusahan, dan hanya mementingkan produksi ketimbang nyawa buruhnya,” ujar jendlap Amdal, Wawan, Minggu (30/3/2025).

Ia menilai bahwa perusahaan tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga mengkibatkan kecelakaan kerja yang berakibat pada kematian karyawan.

“Jelas ini adalah bentuk pembangkangan oleh pihak perusahaan terhadap regulasi yang ada,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!