Pelanggaran Administrasi Cawawali Palopo, Bawaslu Segera Kirim Rekomendasi ke KPU
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah selesai memplenokan hasil laporan masyarakat bernama Reski Adi Putra. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Calon Wakil Wali Kota atas nama Akhmad Syarifuddin.
“Sesuai hasil pleno Bawaslu Kota Palopo, bahwa pada Senin (31/3/2025) kemarin kami putuskan bahwa laporan yang dimasukkan oleh saudara Reski Adi Putra, merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan salah satu Calon Wakil Wali Kota Palopo yang dilaporkan,” kata Anggota Bawaslu Palopo, Ardiansah, Selasa (1/4/2025).
Selanjutnya pihak Bawaslu Palopo akan meneruskan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk menindaklanjuti hasil kajian Bawaslu tersebut.
“Pada hari ini Hari ini Selasa (1/4/2025) hingga hari ketiga kedepan, sesuai Perbawaslu penanganan pelanggaran dan juknis penanganan pelanggaran, kami akan melakukan pemberkasan untuk dilakukan penyerahan rekomendasi ke KPU Kota Palopo,” katanya.
Ia juga membeberkan bahwa Akhmad Syarifuddin, diduga melanggar Pasal 7 ayat 2, huruf G undang-undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024 perihal pelanggaran administrasi.
“KPU Kota Palopo setelah menerima rekomendasi kami berdasarkan Perbawaslu penanganan pelanggaran diberikan waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan jika KPU Palopo tidak menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, Bawaslu akan memberikan peringatan secara tertulis dan lisan.
“Kalau dalam waktu tujuh hari KPU Palopo belum menindaklanjuti rekomendasi kami maka sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada kami sesuai Perbawaslu nomor 9 tahun 2024, kami akan berikan peringatan dalam artian peringatan tertulis atau peringatan lisan,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra, memberikan klarifikasi terkait status laporan calon wakil wali kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di beberapa media tidak sepenuhnya benar dan meminta agar pemberitaan dilakukan secara akurat.
“Tidak benar. Di pengumuman Bawaslu tentang status laporan, jelas rekomendasi dari Bawaslu untuk meminta KPU menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/4/2025).
Menurutnya, berdasarkan hasil kajian Bawaslu, surat rekomendasi yang akan diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, tidak menyebutkan pembatalan Calon Wakil Wali Kota.
“Tidak ada dalam kajian Bawaslu yang menyatakan diskualifikasi. Suratnya akan segera dikirim ke KPU setelah semuanya rampung,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan