Lakukan Telaah Hukum Dugaan Pelanggaran Administrasi Ome, KPU Sulsel Konsultasi ke Pusat

Calon wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud atau Ome.

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Buntut laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi tidak jujur pernah terpidana calon wakil wali kota nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin alias Ome, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo terbitkan rekomendasi ke KPU.

Rekomendasi Bawaslu Palopo berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran Ome yang dilaporkan Reski Adi Putra dengan nomor laporan: 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025.

Ome dinyatakan melanggar Pasal 7 ayat 2, huruf G undang-undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024.

KPU Sulsel yang menerima rekomendasi atas pelanggaran tersebut saat ini melakukan telaah hukum.

“Iya ada (rekomendasi), lagi dibuat telaah hukumnya nanti setelah itu baru kita sampaikan apa hasilnya,” ujar Ketua KPU Sulsel Hasbullah, Kamis (3/4/2025).

Hasbullah mengatakan memiliki waktu menelaah rekomendasi selama satu pekan atau berakhir 9 Maret 2025. Dia mengaku pihaknya akan berkonsultasi langsung ke KPU RI terkait respon rekomendasi tersebut.

“Batas waktunya tujuh hari. Sementara kita melakukan kajian hukum terkait itu, setelah itu kami akan konsultasikan dengan KPU RI. Kita lakukan telaah hukum dulu dari proses sebelumnya karena ini kan informasinya baru. Makanya kita lakukan dulu telaah hukum atas rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang dibuat Bawaslu karena kita punya batas waktu 7 hari,” jelasnya.

Hasbullah menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan keputusan yang akan diambil KPU. Menurutnya, ada beberapa opsi yang akan ditelaah lalu dikonsultasikan ke KPU RI.

“Tergantung telaah hukum nanti, setelah itukan kami konsultasikan ke pimpinan (KPU RI) karena kalau terkait pelanggaran administrasi apakah yang dimaksud Bawaslu adalah diskualifikasi ataukah yang dimaksud Bawaslu perbaikan administrasi,” ujarnya.

“Jadi masih ada beberapa opsi, opsi itu lagi dibuat telaahnya kemudian kami konsultasikan dengan KPU RI karena mereka sebagai regulator,” tambahnya. (nz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!