INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini

Ketimpangan Implementasi Regulasi Impor

Oleh: Surahma

Program Pascasarjana Ekonomi Syariah, IAIN Palopo

Perdagangan internasional memiliki tujuan untuk meningkatkan standar hidup suatu negara (Schumacher, 2013). Beberapa manfaat dari perdagangan internasional antara lain mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Namun, sebagai salah satu negara dengan perekonomian terbuka, Indonesia menghadapi tantangan yang signifikan.

Gejolak nilai tukar rupiah sangat terasa ketika perekonomian dunia terguncang, ditambah dengan ketimpangan antara produksi barang dan jasa dalam negeri dengan kebutuhan masyarakat.

Salah satu contoh nyata adalah polemik terkait susu nasional. Masalah ini muncul ketika peternak sapi perah di Pasuruan, Jawa Timur, membuang susu hasil produksi mereka sebagai bentuk protes terhadap pabrik yang menolak membeli produk mereka.

Aksi serupa juga terjadi di Boyolali, Jawa Tengah. Padahal, kebutuhan susu nasional mencapai 4,4 juta ton (data tahun 2022), dan kekurangan bahan baku susu sebesar 80 persen harus ditutup melalui impor. Situasi ini mencerminkan kurangnya perhatian terhadap peternak lokal.

Kasus lain yang menjadi sorotan adalah kebijakan impor beras, yang kerap dilakukan pemerintah meski stok beras dari petani lokal masih melimpah. Impor yang dilakukan bertepatan dengan musim panen raya menyebabkan hasil panen petani lokal tidak terserap secara maksimal.

Akibatnya, harga beras turun drastis dan petani menderita kerugian besar. Hal ini menunjukkan kurangnya keberpihakan terhadap sektor pertanian, yang sebenarnya merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia.

Selain itu, ketergantungan yang berlebihan pada impor dapat mengancam kedaulatan pangan Indonesia, meskipun negara ini memiliki potensi besar untuk mandiri secara pangan berkat kekayaan sumber daya alamnya.

Kebijakan impor pangan memang menjadi dilema bagi pemerintah Indonesia. Di satu sisi, impor sering dianggap sebagai solusi cepat untuk mengatasi kelangkaan atau menstabilkan harga kebutuhan pokok.

Namun, di sisi lain, banjirnya produk impor dengan harga lebih murah membuat hasil panen lokal kehilangan daya saing. Petani lokal sering kali terpaksa menjual hasil panen mereka dengan harga di bawah biaya produksi, yang tentu saja sangat merugikan.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu merancang kebijakan yang lebih berpihak pada petani lokal. Beberapa langkah yang bisa dilakukan meliputi pemberian subsidi pupuk, modernisasi teknologi pertanian, dan perbaikan infrastruktur.

Perlindungan harga hasil tani juga harus menjadi prioritas utama, agar petani tidak terus dirugikan oleh ketidakseimbangan harga pasar. Selain itu, dialog intensif antara pemerintah, petani, dan asosiasi pertanian perlu ditingkatkan untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya menguntungkan konsumen, tetapi juga melindungi petani.

Dalam konteks regulasi, pemerintah telah menerbitkan Permendag 8/2024 untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini