Tumpukan Batu Bara Impor di Pelabuhan Tanjung Ringgit Kota Palopo Picu Sorotan Publik
PALOPO, INDEKS MEDIA – Pelabuhan Tanjung Ringgit, Kota Palopo, menjadi pusat perhatian setelah ditemukan tumpukan batu bara impor di area pelabuhan. Penemuan ini terjadi di tengah aktivitas bongkar muat bahan impor untuk pembangunan pabrik kedua milik PT BMS (Bumi Mineral Sulawesi).
Andi Tenri Sau, Kepala Syabandar Kota Palopo, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kontrak kerja langsung dengan PT BMS. Ia menegaskan bahwa tugas Syabandar terbatas pada pengelolaan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai PP 15 Tahun 2016.
“Pihak BMS membayar tarif harian sebesar Rp200 per ton melalui kode Blink. Semakin lama barang tinggal, semakin besar bayarannya kepada negara,” ujarnya, Jumat (22/11/2024).
Ia menambahkan bahwa bahan konstruksi untuk pembangunan pabrik PT BMS mulai masuk sejak Oktober, dan seluruh barang akan diangkut ke lokasi pabrik. Namun, pernyataan ini disorot setelah awak media menemukan tumpukan batu bara impor di area pelabuhan.
Manajer PT BMS, Zulkarnaen, mengakui keberadaan batu bara impor di Pelabuhan Tanjung Ringgit. Menurutnya, batu bara tersebut digunakan sebagai bahan imbuh dalam proses kalsinasi material mentah nikel, bukan sebagai bahan bakar.
“Batu bara kokas ini berfungsi sebagai bahan imbuh dalam proses kalsinasi. Kami tidak menggunakan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap),” jelas Sulkarnaen.
Ia juga menyebutkan bahwa batu bara diturunkan di Pelabuhan Tanjung Ringgit karena pelabuhan PT BMS saat ini hanya mampu melayani kapal jenis tongkang.
Penemuan tumpukan batu bara impor memicu respons dari LSM LPPM Indonesia. Andi San, Koordinator Hukum dan HAM LSM tersebut, menyatakan akan melakukan investigasi terkait keberadaan batu bara tersebut.
“Tidak boleh ada aktivitas bongkar batu bara sembarangan. Harus ada AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan),” tegasnya.
Temuan ini memunculkan pertanyaan terkait pengelolaan lingkungan di Pelabuhan Tanjung Ringgit dan transparansi penggunaan bahan impor oleh PT BMS. Pihak terkait, termasuk Syabandar dan PT BMS, diharapkan memberikan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas memenuhi ketentuan hukum dan tidak berdampak buruk pada lingkungan. (Ema/Gie)
Tinggalkan Balasan