Tidak Kooperatif, Penyidik Kejar Trisal Tahir ke Jakarta
PALOPO, INDEKS MEDIA – Calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir, sudah dua kali mangkir dari panggilan pihak penyidik sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Palopo. Mangkirnya Trisal Tahir dianggap tidak kooperatif dengan proses hukum yang berlaku.
“Dia tidak Kooperatif,” ujar ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, Senin (21/10/2024).
Khaerana mengaku pihak penyidik saat ini masih berupaya mencari tahu keberadaan Trisal Tahir. Di samping itu ia juga mengungkapkan bahwa proses pencarian terbatas oleh peraturan yang ada.
“Pencarian tersangka terbatas oleh aturan regulasi yang berlaku dalam proses pilkada,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Khaerana menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pencarian tersangka dari pihak penyidik sebelum dilakukan proses lebih lanjut.
“Kami menunggu hasil dari rekan-rekan penyidik untuk melanjutkan ke pembahasan ketiga di Gakkumdu. Proses ini penting sebelum berkas diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya.
Terpisah, Wakil Penyidik Kordinator Gakkumdu Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak, menjelaskan, bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, ada prosedur standar yang mengatur panggilan pertama dan kedua. Karena kedua panggilan tidak diindahkan, surat perintah membawa tersangka telah diterbitkan.
“Saat ini tim Gakkumdu sudah berangkat ke Jakarta dan Makassar, untuk melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayyed Ahmad Adidi, mengaku pemanggilan Trisal Tahir sudah dilakukans sebanyak dua kali, hingga akhirnya tim penyidik sentra Gakkumdu melakukan proses pencarian untuk mengambil keterangan Cawalkot nomor urut 4 itu.
“Sudah dua kali dipanggil tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Kita sementara berkoordinasi dengan semuanya. Kita berharap yang bersangkutan kooperatif dan memberi contoh penegakan hukum di Palopo,” ucapnya, Minggu (20/10/2024).
Ia juga mengungkapkan, masa daluwarsa kasus Trisal akan berakhir pada Selasa (22/10/2024). Kendati demikian ia menyebut masih ada upaya hukum lainnya jika kasus tersebut dianggap daluarsa.
”Kasus pidana pemilu tenggat waktunya 14 hari hari kerja, lewat dari itu dianggap daluarsa dan tidak bisa diproses. Yang bisa dilakukan adalah upaya hukum lain,” tandasnya. (Chia)
Tinggalkan Balasan