INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini




Dua Terduga Pelaku Pemerkosaan Ditangkap Resmob Polres Luwu Utara

Ija
Dok; Humas

Luwu Utara, – Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPDA Sadar Samsuri,  meringkus Dua dari Empat terduga pelaku pemerkosaan dan ancaman melalui vidio terhadap korban inisial NP (20), di Desa Polejiwa, Kecamatan Malangke Barat, Jumat (09/08/2024).

Kedua pemuda tersebut yakni AJ alias Rz(17) dan H (17). Rz ditangkap di kediamannya di Desa Polejiwa, Kecamatan Malangke Barat, dan pelaku H yang merupakan seorang pelajar ditangkap di salah satu sekolah menengah yang ada di Luwu Utara.

Dua pelaku lainnya sementara masih dalam pencarian Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin, mengatakan bahwa peristiwa ini bermula ketika NP dijemput oleh kekasihnya, AJ alias Rz(17), dengan tujuan untuk makan bersama. Namun, diperjalanan itu berubah menjadi insiden kekerasan seksual ketika Rz membawa NP ke sebuah rumah pondok kebun di Desa Polejiwa. jumat (15 Juni 2024).

” Di rumah Pondok kebun itu, Rz memaksa NP untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Tidak lama setelah Rz melakukan aksi bejatnya, tiga orang yang tidak dikenal oleh korban NP muncul dan turut memaksanya melakukan tindakan serupa,” kata AKP Muh.Althof Zainuddin.

Kasat Reskrim melanjutkan Situasi semakin rumit ketika Rz mengancam NP melalui aplikasi WhatsApp, dan meminta NP membuat rekaman video dalam keadaan telanjang sebagai syarat untuk menghindari ancaman pemerkosaan lebih lanjut.

Selanjutnya, Pada Senin, 5 Agustus 2024, NP kembali menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari nomor 0813-56XX-XXXX yang mengirimkan video yang sama dengan yang sebelumnya dikirimkan kepada Rz. Pesan tersebut berisi ancaman bahwa video itu akan disebarkan jika NP tidak memenuhi permintaan untuk bertemu di tempat yang telah ditentukan. Namun NP memilih untuk mengabaikan ancaman itu.

Ancaman tersebut kembali berlanjut pada Rabu, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 19:17 WITA, ketika NP kembali menerima pesan dari nomor yang sama yang mengirimkan video serupa. Merasa tertekan, NP akhirnya melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara.

Berdasarkan laporan tersebut, unit Resmob melakukan penyelidikan intensif yang mengarah kepada identifikasi dan penangkapan para pelaku.

” Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan sebaik-baiknya. Penangkapan dua pelaku adalah langkah awal, dan kami akan terus berupaya untuk menangkap pelaku lainnya serta memberikan keadilan bagi korban,” ujar Althof

” Pihak kepolisian akan terus memantau dan memastikan bahwa kasus ini ditangani secara transparan dan adil,” pungkas Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini