INDEKS MEDIA LUWU RAYA

Berita Luwu Raya Hari Ini



Ganggu Estetika Kota, DLH Palopo Tertibkan APK yang Terpaku di Pohon

DLH Palopo saat menertibkan APK bakal calon Walikota Palopo.

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menertibkan alat peraga kampanye (APK) bakal wali kota (cawalkot) yang terpaku di pohon. Hal itu mereka lakukan untuk menjaga estetika keindahan kota.

Kepala DLH Palopo, Emil Nugraha mengatakan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah memperingatkan kepada tim sukses untuk tidak memasang APK di sembarang tempat. Apalagi sampai memaku pohon.

“Sudah sering kami peringati, bahkan kami berikan waktu 14 hari untuk mencabut balihonya di pohon tapi tidak dilakukan, makanya kami tertibkan,” kata Kepala DLH Palopo Emil Nugraha, Selasa (14/5/2024).

Emil mengungkapkan, pihaknya juga sudah menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan untuk memasang APK di pohon dan fasilitas publik di Kota Palopo. Baliho-baliho tersebut sudah mengganggu estetika keindahan Kota Palopo.

“Sudah ada surat edaran kami keluarkan, karena ini sudah mengganggu estetika keindahan kota, apalagi yang dipaku di pohon, harusnya cawalkot-cawalkot ini mengetahui aturan,” ungkapnya.

Dia mengutarakan, akan memberikan perhatian khusus baliho yang dipaku di pohon dan fasilitas publik sepanjang Jalan Poros Palopo. Menurutnya, beberapa fasilitas seperti papan reklame atau billboard sudah disiapkan pemerintah untuk tempat pemasangan APK cawalkot.

“Di sepanjang Poros Palopo khususnya, karena banyak yang terpasang di pohon. Iya, kan ada papan reklame yang sudah disiapkan Pemkot untuk pemasangan APK,” ucapnya.

Emil pun meminta kesadaran tim cawalkot agar tidak memasang APK di tempat-tempat terlarang. Dia menambahkan, butuh sinergitas bersama agar APK tersebut tidak merusak estetika dan tetap ramah lingkungan.

“Iya, kami minta yah agar tim-tim cawalkot ini tidak mengulang hal serupa lagi. Kami mohon kerja sama dan kesadaran semua pihak agar semuanya nanti berjalan dengan baik,” ujarnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini