MPR Palopo Desak Kasus Ijazah Palsu Trisal Tahir Diproses

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Majelis Perlawanan Rakyat (MPR) Kota Palopo seruduk Polres Palopo luapkan kekecewaan nya atas lambatnya penanganan kasus dugaan penggunaan ijazah tidak sah oleh mantan Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir.

Korlap MPR Palopo, Dirga Saputra, menurut nya lebih dari dua tahun berjalan sejak kasus ini mencuat, belum ada kepastian hukum yang jelas.

“Kami melihat kasus ini tidak diselesaikan sebagaimana mestinya. Padahal menyangkut integritas demokrasi, kepercayaan publik, dan martabat penyelenggaraan Pilkada Kota Palopo tahun 2024,” ujarnya Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan, kasus ini mulai terungkap saat proses pencalonan kepala daerah berlangsung.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Palopo pada tahun 2024 telah menetapkan Trisal Tahir bersama tiga Komisioner KPU Kota Palopo sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang tidak sah.

Penetapan itu diambil setelah melalui pembahasan dan gelar perkara yang melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu.

Kedudukan hukum ini diperkuat lewat putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi Trisal Tahir dari kontestasi Pilkada dan memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dalam pertimbangannya, MK menemukan keabsahan ijazah Paket C yang dijadikan syarat pencalonan tidak dapat dibuktikan keasliannya dan tidak diakui oleh instansi pendidikan terkait.

MPR menilai perkara ini memiliki bobot hukum serius, bukan sekadar urusan administrasi.

Dirga Saputra mengingatkan aturan hukum yang dapat diterapkan. Dugaan tersebut dapat dijerat Pasal 184 UU Pemilihan Kepala Daerah, serta Pasal 272 KUHP Baru yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 6 tahun. Selain itu, dapat pula dikenakan Pasal 391 ayat (2) Jo ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun atau denda mencapai Rp2 miliar.

Pihaknya menuntut proses penyidikan berjalan terbuka, akuntabel, dan bebas intervensi. Penyidik diminta memberikan ruang bagi pelapor dan terlapor, serta membuka akses informasi agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

Secara tegas, MPR Palopo menyampaikan sejumlah desakan: meminta Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus yang berlarut sejak 2024, memeriksa kinerja penyidik melalui Divpropam Polri, serta mengkoordinasikan Kapolda Sulsel agar perkara segera dituntaskan.

Kejaksaan Agung juga diminta segera memanggil dan memeriksa Trisal Tahir, bahkan mengambil alih penanganan jika Polda Sulsel dinilai lambat, mengingat kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp23 miliar.

“Keterlambatan ini hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Kepastian hukum harus segera diwujudkan demi menjaga martabat demokrasi, supremasi hukum, dan rasa keadilan bagi seluruh warga Palopo,” tutup Dirga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!