Direktur LPKAN Desak Kajari Palopo Periksa Semua Pengelola MBG
PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Itupun langsung disikapi, Direktur Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LPKAN), Andreas Tandi Lodi SH.
Kepada Indeksmedia, Andreas Tandi Lodi, memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejagung RI yang telah bekerja secara masif serta mengumpulkan bukti-bukti yang akurat sehingga Dadan Hindayana akhirnya terbukti bersalah dan ditetapkan tersangka.
Terbuktinya Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi BGN, memberikan sinyal kuat bahwa pengelola Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ada di setiap daerah perlu ikut diperiksa.
Atas dasar tersebut, Andreas Tandi Lodi, mengagendakan bertemu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, untuk membahas persoalan MBG di Kota Palopo.
“Tidak perlu sya bocorkan sekarang, tapi intinya pertemuan yang akan saya lakukan bersama Bapak Kajari, tidak lain saya akan meminta kepada Kajari Palopo, untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengelola MBG di Kota Palopo,” kata Andreas Tandi Lodi, Rabu (03/06/2026).
Andreas Tandi Lodi, juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Kejagung RI yang langsung menahan Kepala BGN bersama 2 orang wakilnya sebagai tersangka penyalagunaan anggara MBG bagi anak sekolah di Indonesia.
“Untuk itu saya akan mendesak Kajari Palopo mengambil langkah sama segera memeriksa sejumlah penanggungjawab Dapur MBG yang ada di Kota Palopo. Karena tidak menutup kemungkinan ada dugaan penyalagunan anggaran termasuk yang belum memenuhi persyaratan pengelolaan air limbah dapur MBG,” tegasnya.




Tinggalkan Balasan