Pria di Walenrang Diciduk Polisi Saat Jemput Paket Berisi 350 Butir Obat Terlarang
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat daftar G jenis Tramadol di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial W (26), warga Kecamatan Walenrang Barat. Ia ditangkap pada Minggu (16/5/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di Kantor J&T Express Walenrang, Desa Bolong.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, IPTU Awaluddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi obat-obatan daftar G.
Paket tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan modus disamarkan sebagai onderdil sepeda motor.
“Setelah menerima informasi, personel langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi pengiriman paket. Saat terduga pelaku datang mengambil paket dan menguasai barang tersebut, petugas segera melakukan penangkapan,” ujar IPTU Awaluddin.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 35 strip obat Tramadol dengan total 350 butir, satu dus paket berisi Tramadol, satu unit handphone iPhone warna biru, serta satu unit handphone Android merek Oppo warna putih.
“Dari hasil interogasi awal, W mengakui paket tersebut berisi obat Tramadol yang dipesan dari sebuah toko di Jakarta Barat dengan nilai transaksi sebesar Rp1.350.000,” tambahnya.
IPTU Awaluddin juga menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Luwu dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba maupun obat daftar G,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda hingga miliaran rupiah karena diduga mengedarkan atau menguasai sediaan farmasi tanpa keahlian, kewenangan, dan izin sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)




Tinggalkan Balasan