Pembobol Rumah Gadai di Luwu Terbongkar, Polisi Sita Puluhan Barang Curian

Wan

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Luwu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Luwu melalui Kasat Reskrim,  IPTU Muhammad Ibnu Robbani mengungkapkan, empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JM (29), RN (27), PJ (20), dan BS (26).

Mereka diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di wilayah Kecamatan Belopa, Belopa Utara, hingga Kecamatan Suli.

“Dari empat pelaku, tiga orang berperan sebagai eksekutor, sementara satu lainnya berperan sebagai penadah,” ujar IPTU Muhammad Ibnu Robbani saat konferensi pers di Mapolres Luwu, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa kedua dari empat pelaku, yakni JM dan RN, merupakan residivis kasus serupa.

“JM dan RN diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan modus yang hampir sama,” jelasnya.

Kasat Reskrim juga menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian yang sempat meresahkan warga.

“Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Berkat kerja keras personel di lapangan, para pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit I Satreskrim Polres Luwu IPDA Hirsul menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian di sebuah rumah gadai di wilayah Belopa dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Dua pelaku awal berhasil diamankan di Kabupaten Luwu, kemudian dilakukan pengembangan hingga dua pelaku lainnya ditangkap di Kabupaten Pangkep,” ungkapnya.

Senada dengan itu, IPDA Hirsul menyebut saat proses pengembangan dan pencarian barang bukti, tiga pelaku sempat berupaya melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.

“Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tandasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 32 unit handphone Android berbagai merek, satu unit iPhone 16, satu unit iPhone 14 Pro Max, satu unit iPhone 8, satu unit iPad Gen 11, satu unit XPad Infinix, satu unit televisi Philips 42 inci, satu unit laptop, dua unit sepeda motor, satu buah besi pahat yang digunakan untuk membobol atap bangunan, serta satu buah ayunan bayi yang dipakai mengangkut barang hasil curian.

Salah satu korban, Tio, pemilik rumah gadai di Belopa, mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Luwu dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Luwu, khususnya Satreskrim, yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Kehadiran dan respons cepat polisi membuat kami merasa sangat terbantu,” ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut, IPTU Muhammad Ibnu Robbani turut edidampingi Kanit I Satreskrim IPDA Hirsul, KBO Reskrim IPDA Awaluddin, serta Kapolsek Belopa AKP Ralim.

Polres Luwu juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!