Ketika “Spontan” Dijadikan Tameng: Membedah Logika di Balik Kematian Rifqillah

Gie

Oleh: Ugha Anugrah (Pegiat Konseling)

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Sebuah nyawa telah pergi. Rifqillah, seorang anak yang kematiannya hingga kini masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga dan warga Desa Tarametekkeng, Kabupaten Luwu. Namun, di tengah duka itu, muncul sebuah argumen hukum yang justru memantik amarah publik: bahwa tindakan pemukulan yang berujung kematian itu dilakukan secara spontan, seolah kata tersebut cukup untuk meringankan, bahkan mengaburkan tanggung jawab atas hilangnya nyawa seorang manusia.

Kuasa hukum terdakwa Irwan Sultan, Muhammad Ardianto, menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. Visum telah dibacakan, saksi telah dihadirkan, dan ahli telah memberikan pendapatnya. Kliennya, menurut Ardianto, memukul korban hanya di bagian pipi kanan, bukan kepala belakang yang menjadi penyebab kematian. Dan semua itu terjadi dalam kepanikan, spontan, karena melihat sang anak dalam kondisi kritis usai kecelakaan.

Narasi itu terdengar rapi. Tapi benarkah serapi itu?

Dalam logika hukum pidana, kata spontan tidak pernah berdiri sebagai pemutus tanggung jawab. Ia paling jauh hanya menjadi pertimbangan dalam penilaian mens rea atau niat pelaku yang bisa meringankan atau memberatkan tuntutan. Tapi spontan tidak memutus kausalitas. Tidak menghapus akibat.

Jika seseorang memukul orang lain dalam kepanikan, lalu orang itu kemudian meninggal dalam konteks waktu dan ruang yang berdekatan, maka pertanyaan hukum yang sesungguhnya adalah: apakah pukulan itu berkontribusi, langsung maupun tidak langsung, pada kematian tersebut?

Pertanyaan itulah yang tampak belum dijawab secara tuntas oleh argumentasi kuasa hukum terdakwa.

Ardianto berargumen bahwa hasil visum menunjukkan tidak ada kaitan langsung antara pukulan di pipi kanan dengan retak di bagian belakang kepala yang disebut sebagai penyebab utama kematian. Argumen ini terdengar ilmiah, tapi justru di sinilah celah berpikirnya paling nyata.

Dalam ilmu forensik, dikenal fenomena coup-contrecoup injury, kondisi di mana benturan keras di satu sisi kepala atau wajah dapat menyebabkan otak membentur dinding tengkorak di sisi yang berlawanan. Artinya, secara biomekanik, pukulan di pipi kanan berpotensi menghasilkan trauma di kepala bagian belakang. Ini bukan spekulasi, ini adalah prinsip dasar fisika otak dalam tulang tengkorak.

Apakah analisis biomekanik semacam ini sudah diajukan dalam persidangan? Publik berhak mengetahuinya.

Lebih jauh lagi, kuasa hukum mengabaikan satu prinsip hukum yang dikenal luas: eggshell skull rule. Prinsip ini menyatakan bahwa seorang pelaku harus menerima korban dalam kondisi apa pun, termasuk kondisi yang sudah rentan. Jika korban sebelumnya sudah mengalami kecelakaan dan berada dalam kondisi terluka, maka memukul korban dalam kondisi tersebut justru memperberat tanggung jawab moral dan hukum terdakwa, bukan meringankannya.

Tidak ada yang meragukan bahwa seorang ayah yang melihat anaknya terluka akan diliputi kepanikan. Itu manusiawi. Tapi hukum tidak bisa dibangun di atas empati semata, ia harus ditegakkan di atas prinsip.

Jika kepanikan dijadikan pembenaran untuk memukul orang lain, maka siapa pun yang sedang dalam kondisi tertekan secara emosional bisa berlindung di balik logika yang sama. Ini bukan hanya cacat berpikir, ini adalah preseden yang berbahaya bagi sistem hukum secara keseluruhan.

Kepanikan boleh menjadi konteks, tapi tidak boleh menjadi pembenar.

Menariknya, Ardianto sendiri menyebut bahwa pihaknya pun mencari rekaman CCTV, dan menegaskan bahwa jika benar ada, rekaman itu akan membantu mengungkap perkara secara terang benderang. Pernyataan ini, tanpa disadari, justru membuka celah dalam argumennya sendiri.

Jika perkara ini sudah terang dan sudah sesuai fakta, seperti yang ia klaim, mengapa rekaman CCTV masih menjadi tanda tanya? Mengapa transparansi masih perlu diperjuangkan oleh masyarakat sampai harus turun ke jalan di tiga titik sekaligus?

Pertanyaan ini tidak dijawab oleh pernyataan kuasa hukum mana pun.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Irwan Sultan dengan pidana 2 tahun 3 bulan. Bagi Aliansi Pemuda dan warga Desa Tarametekkeng, angka itu terasa jauh dari rasa keadilan. Mereka melihat seorang anak meninggal dunia, dan yang berdiri di kursi terdakwa hanya menghadapi tuntutan di bawah tiga tahun, dengan narasi hukum yang, menurut mereka, lebih banyak menutup fakta daripada membukanya.

Proses persidangan memang harus dihormati. Tapi menghormati proses tidak berarti menutup mata terhadap argumentasi yang cacat. Justru di sinilah peran publik, pers, dan pengawasan sipil menjadi penting: memastikan bahwa “sudah sesuai fakta” bukan sekadar klaim, melainkan sesuatu yang benar-benar bisa dibuktikan di hadapan hukum dan nurani.

Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya vonis untuk seorang terdakwa. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat bahwa nyawa manusia, siapa pun dia, tidak bisa dihargai lebih murah dari sebuah kata: spontan.

Respon ini disusun berdasarkan pemberitaan Indeks Media Luwu Raya, 20 April 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!