Disdikpora Palopo Jelaskan Skema Pembayaran Honor P3K Paruh Waktu, Libatkan Dana BOSP dan APBD

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Polemik pembayaran honor P3K Paruh Waktu di Kota Palopo mulai menemukan titik terang. Dinas Pendidikan dan Olahraga memastikan skema pembayaran akan mengacu pada surat edaran relaksasi dari pemerintah pusat.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Kadisdikpora) Palopo, Sainal Sahid, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran relaksasi dari pemerintah pusat dengan meneruskannya ke seluruh satuan pendidikan. Ia menegaskan, kebijakan tersebut menjadi dasar bagi sekolah dalam mengatur pembayaran honor bagi P3K paruh waktu ke depan.

“Seperti dengan surat edaran relaksasi kemarin kita dari Dinas Pendidikan telah menindaklanjuti dan menyampaikan ke satuan pendidikan untuk kedepan melaksanakan apa yang ditermaktum dalam surat edaran tersebut yang di mana nanti satuan pendidikan yang membayarkan honorium teman-teman P3K paruh waktu ini melalui dana BOSP,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Kadisdikpora) Palopo, Sainal Sahid, Jumat (27/3/2026).

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa skema pembayaran honor tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan tetap mengacu pada ketentuan yang melibatkan pemerintah daerah. Pemkot Palopo, kata dia, juga memiliki kewajiban untuk melaporkan kondisi fiskal daerah ke pemerintah pusat sebagai dasar pengambilan kebijakan lanjutan.

“Tentu dengan ketentuan bahwa pemerintah daerah (Kota Palopo) kepada pihak kementerian pendidikan dasar dan menengah untuk menyampaikan kondisi fiskal pemerintah kota saat ini dan juga ada anggaran di APBD untuk sharing sekaligus pembayaran honorium melalui BOSP yang dilakukan di sekolah,” katanya.

Sainal menambahkan, pihaknya saat ini terus berupaya mendorong adanya penguatan kebijakan dari pusat melalui komunikasi intensif. Ia menyebut, pemerintah daerah tengah menyiapkan langkah administratif guna memberikan gambaran kondisi keuangan daerah sekaligus memastikan adanya dukungan anggaran bagi P3K paruh waktu.

“Kami upayakan Insya Allah setelah surat edaran relaksasi kemarin dari kementerian pendidikan dasar dan menengah itu ditindaklanjuti dengan persuratan kembali dari pemerintah daerah ke pusat untuk memberi gambaran kondisi fiskal keuangan daerah saat ini dan penguatan anggaran yang nanti diberikan kepada P3K Paruh Waktu sebagai sharing di anggaran APBD,” jelasnya.

Ia juga membeberkan akar persoalan yang menyebabkan honor P3K paruh waktu sempat tidak teranggarkan di awal tahun. Menurutnya, perubahan regulasi dari pemerintah pusat membuat skema pembayaran yang sebelumnya berlaku menjadi tidak bisa digunakan lagi.

“Pada masa transisi teman-teman P3K paruh waktu ini kan honorer itu tercover honor mereka melalui BOSP tapi tiba-tiba keluar Permendikbud Nomor 8 Tahun 2026 itu tidak mungkin lagi dibayarkan honorium yang sudah terangkat P3K Paruh Waktu. Itu yang jadi alasan kenapa di awal tahun tidak sempat teranggarkan,” ungkapnya.

Di sisi lain, ia turut memaparkan jumlah P3K paruh waktu di lingkup satuan pendidikan Kota Palopo. Data tersebut menjadi dasar dalam perhitungan kebutuhan anggaran yang tengah diupayakan pemerintah daerah.

“Kalau untuk Kota Palopo, untuk teman-teman P3K Paruh Waktu yang berada di satuan pendidikan berjumlah 215 orang sementara untuk tenaga administrasi berjumlah 195 orang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!