Dua Ranperda Resmi Jadi Perda, DPRD dan Pemkab Luwu Sepakat

Gie

LUWU, INDEKSMEDIA.ID – DPRD Kabupaten Luwu bersama Pemerintah Kabupaten Luwu menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu yang digelar di ruang sidang utama DPRD.

Rapat paripurna yang berlangsung khidmat itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya, Senin (29/12/2025).

Adapun dua Ranperda yang disetujui masing-masing Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Latimojong dan Ranperda tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.

Dalam sambutan Bupati Luwu yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Muh Rudi, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Luwu atas kerja sama dan komitmen selama proses pembahasan kedua Ranperda tersebut.

“Persetujuan penetapan dua Ranperda ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD sekaligus upaya meningkatkan kualitas produk hukum daerah yang berdaya guna dan berhasil guna,” ujar Muh Rudi.

Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Perumda Air Minum Tirta Latimojong disusun berdasarkan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perda ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyertaan modal guna meningkatkan kinerja dan pelayanan perusahaan daerah.

“Pemerintah Kabupaten Luwu menargetkan peningkatan sarana dan prasarana, perluasan cakupan layanan air minum, serta peningkatan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan kepada masyarakat melalui kebijakan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Perda tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu mengatur berbagai aspek penting, mulai dari tahapan penyelenggaraan, mekanisme pemilihan dalam kondisi tertentu, hingga pengaturan pelaporan dan pendanaan pemilihan.

“Perda ini disusun dengan mengacu pada prinsip hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya prinsip kesetaraan dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Luwu menegaskan akan segera menindaklanjuti penetapan Perda tersebut dengan penyusunan Peraturan Bupati sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa.

“Perangkat daerah terkait juga akan diperintahkan untuk melakukan registrasi Perda ke Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!