Kapal Asing Sandar di PT BMS Tanpa Check Point di Tanjung Ringgit Palopo, Imigrasi: Kasalahan Agency
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Pihak kantor Imigrasi Kelas II Palopo, angkat bicara terkait akan sandarnya kapal asing di pelabuhan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) Kabupaten Luwu pada 11 Agustus 2025. Menurutnya, sandarnya kapal asing tersebut atas kerja sama pihak agency dengan PT BMS.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubsi Informasi Imigrasi Kelas II Palopo, Henra kepada Indeksemdia.id. Menurutnya, pihak Imigrasi hanya bertindak sebagai pengecek dan virifikasi paspor kapal asing yang masuk.
“Terkait masalah perizinan segala macem, kenapa dia GT nya sendiri nggak di Tanjung Ringgit, bisa klarifikasi ke BMS nya atau di Tanjung Ringgitnya. Kalau kami hanya diminta untuk clearance paspor aja. Terlepas dia mau ditempat mana, selagi masih bisa, selagi masih menginfokan ke kami, kami akan melayani,” ucap Henra, Jumat (8/8/2025).
Henra menuturkan, pihaknya berhak melakukan clearance dimana saja.
Ia menjelaskan, hal tersebut diatur dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024 pasal 77 Perihal pemeriksaan Imigrasi di luar tempat pemeriksaan Imigrasi.
“Nah itu ada PNPB nya, jadi alurnya saya jelaskan ya dari pihak agency ini menyurat ke kami perihal pembertahuan kedatangan kapal. Nah lalu kami terbitkan kayak bill gitu. Lalu kami kirimkan ke agency tersebut, bagian tersebut setelah membayar masuk dia balikin lagi ke resinya, resi bayarnya ke kami, lalu kami buatin surat permohonan ke pusat ke Direktorat TPI,” jelasnya.
“(Cuma) sebenarnya ini ada kesalahan dari dianya sendiri nih, dari agenya di kami. Nah itu H- 7 (suratnya) harusnya karena kan bukan hanya kita yang dilayani pusat. Nah ini kemarin suratnya terbit tanggal 5 Agustus dan tanggal 11 kapalnya sudah mau sandar,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, seorang warga inisial JH (40) mengkritisi terkait sandarnya kapal asing di pelabuhan PT BMS. Menurutnya, sandarnya kapal asing ditempat tersebut menyalahi aturan lokasi check point.
“Kalau di pelabuhan itu ada namanya pelabuhan internasional, ada pelayaran domestik kayak gitu ya, sama seperti di bandara ada pelayaran domestik pelayaran internasional. Orang yang langsung dari luar negeri mau masuk ke Indonesia maupun orang yang dari dalam negeri mau ke luar negeri. Itu ada pintu gerbangnya yaitu namanya penerbangan internasional, jadi ada get nya tersendiri,” ucapnya, Jumat (8/8/2025).
JH menuturkan, pelabuhan di Luwu Raya yang layak menjadi tempat sandar kapal asing hanyalah pelabuhan Tanjung Ringgit, Palopo.
Tambahnya, hanya pada lokasi itu juga pihak Imigrasi melakukan clearance paspor untuk para penumpang kapal asing tersebut.
“Untuk di Luwu Raya di itu cuma cuma PT Vale di Malili yang punya izin internasional. Nah di palopo itu dulu pernah ditetapkan Tanjung Ringgit dan itu secara sistem masih terekam di Tanjung Ringgit, nah (pelabuhan) PT BMS itu belum ditentukan sebagai checking point titik pemeriksaan,” jelasnya.
“Gerbang pintu atau tempat pemeriksaan Imigrasi itu ada namanya Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan kalau kapal di Luwu Raya itu ya Tanjung Ringgit. Kalau langsung pelabuhan BMS jadi untuk apa (Tanjung Ringgit)? Itu orang asing tuh yang datang,” tutupnya.




Tinggalkan Balasan