4 TPS di Palopo Dipastikan PSU, Berikut Jadwalnya

Gie

PALOPO, INDEKS MEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS di Kota Palopo. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo, Hary Zulficar S.H MH selaku.

“Jadwal PSU di 4 TPS akan dilaksanakan pada 24 Februari 2024,” katanya, Selasa (20/02/2024).

Hary mengatakan saat ini pihaknya sementara mempersiapkan keperluan kebutuhan logistik seperti surat suara DPD yang masih kurang dari Provinsi.

“Saat ini, kami sedang melakukan persiapan logistik yang diperlukan,” ujarnya.

Lebih jauh, Hary juga menegaskan komitmen KPU Kota Palopo untuk terus mematuhi seluruh peraturan kepemiluan yang berlaku.

“Kami akan selalu mentaati perintah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sehingga setiap rekomendasi dari Bawaslu, termasuk PSU ini, akan kami laksanakan dengan tegas,” tandasnya.

Berikut Daftar TPS yang akan PSU:

TPS 2 Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkjang : 1 surat suara (Presiden)

TPS 14 Kelurahan Balandai Kecamatan Bara : 5 surat suara (Presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupten/Kota

TPS 15 Kelurahan Temmalebba Kecamatan Bara : 4 surat suara (DPD, DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupten/Kota)

TPS 15 Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara : 1 surat suara (Presiden).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!