Isu Upah Rp100 Ribu PPPK Paruh Waktu di Palopo Beredar, OPD Disebut Mulai Siapkan SPK
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Isu terkait besaran upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Palopo menjadi perbincangan. Informasi yang beredar menyebutkan upah yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) hanya sebesar Rp100 ribu.
Isu tersebut tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga disebut berlaku bagi tenaga kesehatan. Informasi ini beredar luas di kalangan internal, meski hingga kini belum ada keterangan resmi dari pemerintah.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa informasi tersebut mulai ramai dibicarakan di internal, bahkan sebelum SPK resmi diterbitkan. Kondisi ini memicu keresahan di kalangan tenaga PPPK paruh waktu yang menanti kejelasan status dan hak mereka.
“Informasi yang beredar itu upahnya Rp100 ribu, bukan cuma guru tapi juga tenaga kesehatan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, saat ini sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Palopo disebut telah mulai menyiapkan SPK. Proses administrasi bahkan dikabarkan sudah berada pada tahap akhir di beberapa OPD.
“Sebagian OPD sudah siapkan SPK, tinggal menunggu proses penandatanganan saja,” ungkapnya.
Menurutnya, jika SPK telah ditandatangani, maka kemungkinan perubahan besaran upah akan sulit dilakukan. Hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi para tenaga PPPK paruh waktu yang berharap adanya penyesuaian.
“Kalau sudah keluar SPK, biasanya sudah tidak bisa diubah lagi upahnya,” katanya.
Di sisi lain, ia juga berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat, khususnya bagi para tenaga PPPK paruh waktu.
“Kami berharap ada kejelasan resmi dari pemerintah supaya tidak simpang siur dan menimbulkan keresahan,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Palopo terkait kepastian besaran upah PPPK paruh waktu tersebut.




Tinggalkan Balasan