Relaksasi Dana BOS Terbit, DPRD Palopo Minta Gaji PPPK Paruh Waktu Segera Dibayar
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Polemik gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Palopo hingga kini masih belum menemukan titik terang. Para guru dan tenaga kependidikan yang masuk kategori PPPK paruh waktu diketahui belum menerima pembayaran gaji meski telah menjalankan tugas mengajar di sekolah.
Ketua Komisi A DPRD Kota Palopo, Aris Munandar, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo segera mengambil langkah konkret setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026.
“Alhamdulillah dana BOS dapat digunakan untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu guru dan tenaga kependidikan, sebagai solusi bagi daerah yang belum menganggarkan lewat APBD,” kata Aris.
Ia menegaskan, dengan adanya surat edaran tersebut pemerintah daerah seharusnya dapat segera bergerak untuk menuntaskan persoalan pembayaran gaji para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu yang sampai saat ini masih tertunda.
“Sebagai Ketua Komisi A DPRD Kota Palopo, saya meminta kepada pemerintah kota agar cepat menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026,” katanya.
Aris juga menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan relaksasi penggunaan dana BOSP harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang telah ditetapkan oleh kementerian.
Ia menyebutkan, pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan penggunaan dana BOSP kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta data pendukung yang telah diverifikasi terkait kebutuhan guru dan tenaga kependidikan.
“Pemerintah daerah yang mengusulkan relaksasi penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang dilengkapi dengan SPTJM dan data pendukung yang memastikan jumlah usulan sesuai dengan analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga berkewajiban memfasilitasi satuan pendidikan untuk menyesuaikan rencana kegiatan dan anggaran sekolah, menyampaikan laporan pemanfaatan dana BOSP, serta memastikan tidak terjadi pengurangan layanan pendidikan.
“Relaksasi ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah transisi untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan