Kejari Luwu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Program Irigasi, Ada Eks Anggota DPR RI
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait program P3A-TGAI di Kabupaten Luwu. Dua di antaranya adalah mantan anggota DPR RI dari Partai Golkar Muhammad Fauzi dan Wakil Ketua DPRD Luwu Zulkifli.
Selain kedua nama tersebut, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Mulyadhie, A. Rano Amin, dan Arif Rahman.
“Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Dalam kasus ini, perkara berkaitan dengan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) yang dilaksanakan pada tahun 2024 di Kabupaten Luwu. Program tersebut tersebar di ratusan titik kegiatan di wilayah Kabupaten Luwu.
“Program P3A-TGAI di Kabupaten Luwu pada tahun 2024 tersebar di 152 titik kegiatan. Berdasarkan hasil penyidikan, seluruh titik tersebut diduga bermasalah,” jelasnya.
Para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani penerima program sebagai fee. Besaran uang yang diminta disebut mencapai puluhan juta rupiah dari setiap kelompok tani.
“Setiap kelompok tani diminta menyerahkan uang sekitar Rp35 juta per kelompok,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang diterima dari kelompok tani penerima program tersebut.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang diterima dari kelompok tani penerima program, sehingga para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan