Zakat Fitrah 2026 di Palopo Rp 30-40 Ribu, Disalurkan Langsung oleh UPZ Masjid

Gie

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo memastikan penyaluran zakat fitrah Tahun 2026 M/1447 H dilakukan langsung oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing masjid. Distribusi ditargetkan rampung sebelum khatib naik mimbar pada 1 Syawal atau sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.

Kepala Baznas Kota Palopo As’ad Syam menjelaskan, nominal pembayaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan berdasarkan keputusan Wali Kota Palopo, yakni Rp 40.000, Rp 35.000, dan Rp 30.000 per jiwa, menyesuaikan kemampuan dan standar konsumsi masyarakat.

“Penyaluran dilakukan oleh UPZ masjid dan diharapkan tuntas sebelum khatib naik mimbar pada 1 Syawal,” ujar As’ad, Kamis (26/2/2026).

Ia menegaskan, zakat fitrah tidak disetor ke Baznas Kota Palopo karena langsung didistribusikan oleh UPZ kepada penerima manfaat di wilayah masing-masing, termasuk hak amilnya.

“Jadi dana zakat fitrah tidak diterima Baznas Palopo, karena langsung disalurkan UPZ masjid, termasuk hak amilnya. Yang kami terima berupa laporan pengumpulan dan penyalurannya saja,” jelasnya.

Adapun sasaran penyaluran zakat fitrah mengacu pada ketentuan syariat Islam sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60. Delapan golongan mustahik tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, sabilillah dan ibnu sabil.

“Sasarannya mustahik sesuai Surah At-Taubah 60: Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Sabilillah dan Ibnu Sabil,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk zakat maal dan infak Rumah Tangga Muslim (IRTM) yang diterima UPZ, lanjutnya, wajib diserahkan ke Baznas Kota Palopo untuk dikelola lebih lanjut.

“Termasuk dana zakat maal dan IRTM yang diterima UPZ diserahkan ke Baznas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!