Terkuak! Pelaku Curanmor di Palopo Orang Sultra

RESMOB Palopo, dipimpin Aiptu Ronal Efendi foto bersama Resmob Polres Lutra usai menangkap pelaku Curanmor di Masamba, baru-baru ini.

PALOPO,INDEKSMEDIA.ID – Aksi Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara (Lutra) berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, di Kecamatan Masamba, Kabupaten Lutra.

Kini terkuak, aksi pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi di wilayah hukum Polres Palopo, rata-rata pelakunya orang luar, seperti pria inisial A (21) asal Desa Lamelai, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya dibekuk tak berkutik di Kabupaten Luwu Utara (Lutra).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Dantim Resmob Aiptu Ronald Effendi, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan atas sejumlah laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Palopo.

Pelaku diketahui berinisial A (21), seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap, beralamat di Desa Lamelai,Provinsi Sultra.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan penangkapan tersebut dab menjelaskan jika pelaku telah diamankan.

“Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dibackup Unit Resmob Polres Luwu Utara telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Masamba pada Rabu malam,” ujar AKP Marsuki.

Ia menjelaskan, kasus pertama terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WITA di Kompleks Perumahan To Makkaturan, Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, Kota Palopo.

Dimana korban bernama, Husain, memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna hitam di teras rumahnya.

Namun keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp55.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Wara Selatan.

Kasus kedua terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025 di Jalan Jenderal Sudirman, Perumahan Griya Sitrah, Kelurahan Binturu, Kota Palopo.

Korban, Farel, memarkirkan sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam di teras rumah sebelum beristirahat.

Saat bangun pagi, motor tersebut telah hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp39.000.000 dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Wara Selatan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor tersebut bersama seorang rekannya berinisial Andi yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor, kemudian kendaraan didorong dan dibawa kabur. Untuk dua unit sepeda motor tersebut, pelaku mengaku dijual oleh rekannya yang kini masih dalam kejaran” jelas AKP Marsuki.

Saat ini, Tim Resmob masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya serta memburu pelaku Andi yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan. Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutup AKP Marsuki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!