Memanas, Hakim MK Minta Ome Hadir di Sidang Pembuktian Lanjutan
JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID – Sengketa hasil PSU Pilkada Kota Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK) makin memanas. Hakim MK, Saldi Isra meminta secara tegas calon wakil wali kota terkait, Akhmad Syarifuddin atau Ome untuk menghadiri langsung sidang pembuktian lanjutan di MK.
Hal tersebut disampaikan hakim dalam sidang agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan pada Rabu (2/7/2025) kemarin. Hakim MK mempending sidang tersebut dan dijadwalkan kembali pada Jumat (4/7/2025).
“Terkait dengan perkara ini. Kami menyepakati sidang hari ini ditunda dan akan ada sidang berikutnya pada hari Jumat, pukul 14.00 Wib. Kepada termohon atau pihak terkait untuk menghadirkan calon wakil wali kota di persidangan,” perintah Saldi Isra kepada kuasa hukum Naili-Ome, Julianto.
“Bisa dipahami semua? KPU, termohon bisa yah? Bawaslu? Diharap kehadirannya lagi pada hari Jumat, pukul 14.00 Wib, tidak panjang sih sidangnya, ada beberapa poin yang harus diklarifikasi kepada calon wakil wali kota, Akhmad Syarifuddin,” lanjut Saldi Isra.
Pemanggilan Ome dalam sidang berikutnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran admistrasi pencalonan saat maju sebagai calon wakil wali kota Palopo mendampingi Nilai. Ome disebut tidak jujur atas statusnya sebagai mantan terpidana.
Menindaklanjuti permintaan hakim, juru bicara (Jubir) Naili-Ome, Haedar Djidar memastikan Ome hadir dalam sidang lanjutan sengketa hasil PSU Pilkada Palopo 2025 tersebut.
Haidar mengatakan, bahwa Ome sebenarnya menunggu moment ini agar bisa secara langsung menjelaskan pada hakim konstitusi dan publik terkait yang dipersoalkan penggugat.
“Konfirmasi beliau siap hadir, dan bahkan beliau menyampaikan justru ini kesempatan yang baik untuk menyampaikan kepada publik sekaligus menyampaikan di muka sidang bahwa faktanya begini, dia bisa jelaskan langsung,” kata Haedar kepada wartawan, Kamis (3/7).
Sambung Haedar, menurutnya permintaan hakim mahkamah untuk menghadirkan langsung Ome dalam persidangan selanjutnya dilakukan agar mendapatkan jawaban secara objektif dari pihak terkait.
“Hakim mungkin mau mendalami terkait dengan perkara yang ditujukan langsung pada yang bersangkutan Bapak Akhmad, tentunya mungkin hakim berpendapat atau menilai bahwa untuk mendapatkan sesuatu hal yang objektif, yah mungkin harus memanggil yang bersangkutan,” ungkapnya.
Adapun terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sempat diurus Ome dan dibahas dalam sidang, Haedar menolak untuk memberikan penjelasan.
“Itukan mengapa hakim memanggil beliau, karena dia yang tau persis, saya tidak mau berspekulasi, biarlah ke beliau langsung ditanyakan soal itu, pasti beliau punya argumentasi sendiri,” jawabnya.
Untuk diketahui, dalam sidang pemeriksaan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo di Mahkamah Konstitusi, Anggota KPU Sulsel Upi Hastati membeberkan secara gamblang prosedur yang dijalankan KPU dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait syarat calon kepala daerah, khususnya bagi yang berstatus mantan terpidana.
Upi menyampaikan bahwa calon kepala daerah yang pernah menjadi terpidana memiliki empat syarat khusus yang wajib dipenuhi agar dapat ditetapkan sebagai peserta pilkada.
“Syarat calon itu memang ada 4 Yang Mulia ketika dia terpidana,” jelasnya di hadapan hakim MK, Rabu (2/7/2025).
Dia menjelaskan bahwa semua langkah yang dilakukan KPU daerah merujuk pada petunjuk teknis dari KPU RI, yakni Juknis Nomor 1229, sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan Bawaslu Palopo.
Upi kemudian merinci satu per satu syarat tersebut. Yang pertama, calon wajib menyerahkan salinan putusan pengadilan yang sudah dilegalisir, bukan cukup hanya dengan surat keterangan tidak pernah dipidana.
“Pertama, calon harus menyerahkan kepada kami putusan pengadilan yang telah dilegalisir. Jadi bukan keterangan tidak pernah dipidana,” ungkap Upi.
Syarat kedua, kata dia, adalah pernyataan bahwa perbuatan pidana tersebut bukan merupakan tindakan berulang. Bukti atas hal ini harus diperoleh dari kejaksaan, yang memiliki otoritas atas riwayat hukum seseorang.
“Kemudian, bukan tindakan berulang yang diperoleh dari kejaksaan,” lanjutnya.
Syarat ketiga adalah calon harus melampirkan keterangan dari Lapas sebagai institusi tempat menjalani hukuman. Dan syarat keempat yang tak kalah penting adalah pengumuman status mantan terpidana di media massa, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari media bersangkutan.(*)
Tinggalkan Balasan