8 Orang Ditangkap Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Lipu di Lutim, Ada Sabu-Tembakau Sintesis

Konfrensi Pers penangkapan 8 orang pengguna dan pengedar narkoba di Lutim. (Foto: Istimewa).

LUWU TIMUR, INDEKSMEDIA.ID – Polres Luwu Timur (Lutim)  berhasil mengamankan 8 orang terkait kasus penggunaan dan peredaran narkoba saat operasi antik lipu 2025. Mereka diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan tembakau sintesis.

Kasubsi Humas Polres Lutim, Bripka Andi Muh Taufik mengatakan, 8 orang tersebut ditangkap dalam rentan waktu 10-30 Juni 2025.

“Benar dalam operasi antik lipu, Polres Luwu Timur berhasil mengamankan sebanyak 8 orang terkait kasus narkotika,” kata Taufik, Kamis (3/7).

Taufik mengatakan, 8 orang yang ditangkap yakni YA  (25), YE  (36), LA (43), HS (29), HR (33), MA (25), AL (38) dan IM (29). Dia menjelaskan, 8 pelaku tersebut berasal dari Kecamatan Towuti, Wotu, Tomoni dan Tomoni Timur.

Dari tangan 8 orang pelaku polisi berhasil mengamankan sebanyak 24 gram sabu dan 38 gram tembakau sintesis.

“Dari pengungkapan narkotika jenis sabu yang dilakukan tersebut jika di estimasikan yang menggunakan sabu dalam 1 gram sebanyak 10 orang, maka jiwa yang kita selamatkan dari pengungkapan tersebut kurang lebih 240 orang,” ucapnya.

“Sedangkan untuk tembakau sintesis, jika 1 gram digunakan sebanyak 5 orang, maka jiwa yang berhasil diselamatkan kurang lebih 191 orang,” sambung Taufik.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 112 ayat (1) dan (2) serta pasal 114 ayat (1) dan (2)  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini 8 orang tersebut telah diamankan di Polres Luwu Timur,” tutup Taufik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!