Audens Dengan Masyarakat, PT. PUL Komitmen Tidak Lakukan Penambangan di Wilayah Hutan Adat Cerekang

Pertemuan masyarakat adat Cerekang dengan pihak PT PUL.

LUWU TIMUR, INDEKSMEDIA – PT. Prima Utama Lestari (PT. PUL) menggelar pertemuan dengan masyarakat adat Cerekang (To Cerekang) membahas persoalan tumpang tindih (overlay) antara kawasan hutan adat Cerekang dengan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT. PUL.

Kegiatan tersebut berlangsung di Site Office PT. PUL pada Jumat, 13 Juni 2025. Dalam audensi tersebut hadir sejumlah pihak dari PT. PUL diantaranya Legal, Adez Kristan, Project Manager, Julianus Luti, Kepala Teknik Tambang, Roslianus Dominikus, Kepala Eksternal, Jonatan serta perwakilan masyarakat adat Cerekang, Risal dan Direktur Perkumpulan Wallacea, Ancha.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dusun Cerekang, Risal menyampaikan bahwa masyarakat adat To Cerekang telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah overlay wilayah adat dengan IUP PT. PUL.

“Pada Januari lalu, kami telah mengadakan musyawarah kampung yang menghasilkan keputusan tegas untuk menolak keberadaan IUP PT. PUL di dalam wilayah Hutan Adat Cerekang. Sikap ini telah kami sampaikan secara resmi kepada Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam,” ujar Risal.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa masyarakat berharap pertemuan ini dapat menghasilkan dokumen berupa berita acara kesepakatan antara masyarakat dan pihak PT PUL yang menyatakan bahwa tidak akan melakukan pengelolaan di dalam kawasan hutan adat Cerekang.

Masih senada, Direktur perkumpulan Wallacea, Ancha menyatakan bahwa PT. PUL harus menunjukkan komitmennya dengan secara jelas membuat dokumen resmi yang menyatakan tidak akan melakukan aktivitas apapun di wilayah Hutan Adat Cerekang.

Ancha menilai, IUP PT. PUL saat ini, sebanyak 24 hektare masuk dalam wilayah hutan adat Cerekang. Dimana wilayah tersebut, masyarakat sangat menjaga kelestarian hutan adatnya.

“Mereka tidak diperbolehkan beraktifitas dan mengambil sesuatu didalam hutan Adat, baik itu masyarakat adat To Cerekang apalagi pihak luar,” tegasnya.

“Masyarakat meminta pihak PT. PUL untuk legowo, sekalipun memiliki izin usaha di wilayah tersebut. Karena pada dasarnya apa yang telah ada dan dijaga oleh masyarakat adat adalah suatu budaya sakral,” sambungnya.

Menanggapi hal itu, Legal PT. PUL, Adez Kristan menyampaikan bahwa berdasarkan kajian internal, potensi sumber daya dan cadangan yang berada dalam wilayah Hutan Adat Cerekang tidak sebanding dengan upaya dan biaya yang dibutuhkan untuk pengelolaannya.

“Wilayah IUP yang tumpang tindih dengan Hutan Adat Cerekang sangat sulit untuk dikelola, bahkan hingga tahun 2026 PT. PUL tidak ada perencanaan penambangan di wilayah tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak PT. PUL tersebut menjelaskan bahwa wilayah hutan Adat Cerekang yang masih tumpang t

Masyarakat adat To Cerekang bersama pihak PT PUL membahas terkait IUP dan hutan adat.

umpang tindih secara zonasi termasuk dalam kawasan hutan produksi, sehingga untuk melakukan aktivitas di dalamnya diwajibkan mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

“Berdasarkan pengalaman diberbagai wilayah pengajuan IPPKH yang berada di dalam kawasan hutan adat sangat sulit diperoleh apabila sudah terdapat hutan adat,” bebernya.

Namun, pihak PT PUL menjelaskan terkait permintaan masyarakat akan dokumen pernyataan resmi, pihaknya meminta waktu untuk melakukan diskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait. Hal tersebut dilakukan guna mempertimbangkan kemungkinan dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul.

Selain itu, Adez berjanji akan kembali menyampaikan hasil pertemuannya dengan internal petinggi PT PUL kepada masyarakat Cerekang sebelum melakukan tindakan apapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!