PT BMS di Luwu Disorot, Keluarga Karyawan Tewas Tagih Janji Santunan dan JHT
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Kasus kematian Muh Iksan, karyawan PT BMS, hingga kini belum menemukan titik terang. Keluarga korban mendesak Polres Luwu mengusut tuntas insiden kecelakaan kerja yang menewaskan Muh Iksan.
“Kami ingin kejelasan dari kasus ini. Polisi tidak pernah mengkonfirmasi perkembangan dari kasus ini. Kalau keterangan memang sudah pernah kami berikan. Hanya itu saja, selebihnya tidak pernah lagi,” ujar Irfan, kakak almarhum.
Selain menyoroti lambannya proses hukum, keluarga juga menuding PT BMS ingkar janji terkait santunan dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang belum juga diberikan.
“Sudah jelas, santunan almarhum masih ada yang belum terealisasi. Begitu pun dengan Jaminan Hari Tua (JHT) sampai sekarang belum juga diberikan,” tambah Irfan.
Baca Juga: Polres Luwu Didesak Usut Kematian Karyawan PT BMS, Kasat Reskrim: Kita Akan Gelar Perkara
HRD PT BMS, Fahrul, mengakui pernah menyampaikan usulan penambahan santunan ke pimpinan, tapi tak ada tindak lanjut dari perusahaan.
“Ya, saya pernah menyampaikan itu di rumah almarhum namun dari perusahaan tidak ada lagi penambahan santunan. Di sinilah terjadi miskomunikasi karena saya tidak pernah menyampaikan persoalan tersebut ke keluarga almarhum,” jelas Fahrul.
Fahrul menambahkan, pihaknya telah menerima informasi bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) almarhum Muh Iksan sudah bisa dicairkan dan hal itu telah dikomunikasikan kepada pihak keluarga.
“Sudah ada informasi yang kami terima soal JHT sudah bisa diambil dan saya sudah komunikasikan ini dengan keluarga almarhum,” imbuhnya.
Diketahui, Insiden tersebut terjadi pada Selasa (11/3/2025) pagi. Korban adalah Muh. Iksan, merupakan warga Salutete, Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
Menanggapi kejadian ini, pihak HRD PT BMS, Fahrul, memastikan bahwa perusahaan telah mengambil langkah-langkah untuk memenuhi hak-hak korban.
“Pihak HRD dan Perusahaan, memaksimalkan hak-hak karyawan yg harus diterima,” ujar Fahrul.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan telah menyelesaikan seluruh prosedur administratif yang berkaitan dengan hak almarhum.
“Semua administrasi hak yg akan diterima oleh karyawan (almarhum), telah diproses oleh perusahaan,” katanya.
Tinggalkan Balasan