Kuasa Hukum Naili Trisal Nilai Rekomendasi Bawaslu Cacat Formil, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Gie Nurema Kasim

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Kuasa hukum calon Wali Kota Palopo, Naili Trisal, Baihaki, menilai rekomendasi Bawaslu Palopo terkait dugaan pelanggaran administrasi tidak sah secara prosedur. Ia menyebut keputusan itu cacat formil karena dikeluarkan tanpa klarifikasi kepada pihak terlapor.

“Bawaslu tidak pernah klarifikasi masalah dugaan pemalsuan SPT ke Ibu Naili. Tidak pernah dia minta klarifikasi terlapor dan itu cacat Formil,” kata Baihaki saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).

Ia menegaskan bahwa setiap warga negara, siapapun itu, berhak memberikan klarifikasi sebelum dinyatakan bersalah dalam proses hukum maupun administratif.

“Siapapun itu dia punya hak wajib dilakukan klarifikasi. Masa tidak ada hak jawab dari seseorang yang dituduh. Dengan keluarnya rekomendasi ini, sangat jelas Bawaslu Palopo telah melanggar aturan,” katanya.

Baihaki menuding Bawaslu Palopo melanggar aturan internal mereka sendiri karena menerbitkan rekomendasi tanpa meminta Naili Trisal untuk dilakukan klarifikasi.

“Bawaslu Palopo telah melanggar ketentuan internalnya sendiri, khususnya Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, karena mengeluarkan rekomendasi tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pihak terlapor,” tegas Baihaki.

Ia mengungkapkan bahwa sampai hari ini, kliennya tidak pernah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu untuk memberikan keterangan atau pembelaan.

“Ibu Naili tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi, tapi langsung dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi,” jelasnya.

Tindakan Bawaslu tersebut, menurut Baihaki, mencerminkan sikap otoriter dan mencederai prinsip keadilan.

“Ini sangat keji dan radikal. Hak seseorang untuk memberi klarifikasi diabaikan. Padahal dalam penanganan temuan, verifikasi dan klarifikasi adalah syarat mutlak. Kami akan menempuh jalur hukum atas pelanggaran prosedural ini,” terangnya.

Selain itu, ia mempertanyakan dasar hukum dan dokumen yang dijadikan Bawaslu sebagai acuan dalam mengeluarkan rekomendasi tersebut.

“Kami tidak tahu dasar apa yang digunakan Bawaslu untuk menyatakan pelanggaran. Mereka tidak pernah menunjukkan dokumen apa yang dianggap keliru,” ungkapnya.

Menurutnya, data yang digunakan oleh Naili Trisal berasal dari sumber resmi dan telah dinyatakan sah oleh instansi berwenang.

“Sementara data resmi dari instansi berwenang sudah menyatakan benar. Ini jelas penyalahgunaan kewenangan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo menemukan dugaan penggunaan dokumen tidak sah dalam proses pendaftaran calon Wali Kota Palopo pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot 2024. Temuan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, yang turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Temuan itu berkaitan dengan keraguan atas keabsahan dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dan dokumen Wajib Pajak Orang Pribadi milik calon atas nama Naili, yang digunakan saat mendaftar melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh gabungan partai politik.

“Temuan Bawaslu Kota Palopo terkait keraguan keabsahan dokumen surat pemberitahuan tahunan pajak dan wajib pajak orang pribadi tidak benar digunakan oleh calon Wali Kota Palopo atas nama Naili,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam forum RDP tersebut.

Dokumen yang dipermasalahkan diketahui telah diinput dalam Silon saat masa pendaftaran calon. Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Palopo telah menyampaikan rekomendasi pelanggaran administrasi kepada KPU Kota Palopo.

“Bawaslu Kota Palopo telah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi ke KPU Palopo tanggal 1 Mei 2025,” ungkap Bagja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!